Pekanbaru,KontenTV.com – Proses persidangan perkara perdata dugaan perbuatan melawan hukum No Perkara 465/pdt.G/2025/PN PBR. melawan eks komisaris PT Dovindo Tama Energy, Hendra Listio diduga melakukan penarikan dana perusahaan secara sepihak tanpa izin Direktur Utama yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memasuki tahap pembacaan gugatan setelah upaya penyelesaian melalui mediasi dinyatakan tidak berhasil. Mediasi tersebut dipimpin oleh mediator non-hakim Dr. Irwan Harahap, SH., M.Kn.,
Sidang mediasi pertama dilaksanakan pada 30 Januari 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara dari pihak para tergugat, yang hadir adalah kuasa hukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. Namun, prinsipal Tergugat I tidak hadir dengan alasan berada di luar kota.
Dalam kesempatan tersebut, pihak penggugat menyerahkan surat penawaran mediasi ke mediator. Mediator kemudian menanyakan waktu kehadiran prinsipal Tergugat I, namun kuasa hukum Tergugat I tidak dapat memberikan kepastian terhadap kehadiran prinsipalnya. Oleh karena itu, sidang mediasi ditunda dan dijadwalkan kembali pada 6 Februari 2026.
Pada 6 Februari 2026, sidang mediasi kembali digelar dan tetap dipimpin oleh mediator non-hakim Dr. Irwan Harahap, SH., M.Kn.. Pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sedangkan dari pihak pa ra tergugat hadir kuasa hukum Tergugat I serta Tergugat II. Prinsipal Tergugat I kembali tidak hadir dengan alasan yang sama, yaitu berada di luar kota. Mediator kemudian mencoba menghubungi prinsipal Tergugat I melalui sambungan video call, namun dari proses tersebut belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2026, mediasi kembali dilaksanakan dengan kehadiran penggugat beserta kuasa hukumnya. Dari pihak para tergugat hadir yakni kuasa hukum Tergugat I serta Tergugat II. Principalnya Tergugat I tidak hadir. Dalam proses mediasi tersebut, penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa pokok permasalahan dalam perkara ini berkaitan dengan konsekuensi pajak atas dana perusahaan yang berada dalam rekening perusahaan yang ditarik oleh Komisaris, yakni Tergugat I, tanpa persetujuan Direktur.
Namun demikian, kuasa hukum Tergugat I menolak dalil tersebut dan mengajukan solusi berupa penjualan aset berupa cangkang yang berada di Bangka. Usulan tersebut dinilai tidak memiliki hubungan hukum dengan pokok gugatan yang sedang disengketakan. Mediator kemudian memberikan kesempatan kepada prinsipal Tergugat I untuk hadir secara langsung dalam proses mediasi, dengan memberikan waktu tambahan selama dua minggu agar dapat menyesuaikan jadwal kehadiran.
Mediasi terakhir dilaksanakan pada 27 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, pihak penggugat hadir bersama kuasa hukumnya, sementara dari para pihak tergugat hanya dihadiri oleh kuasa hukum Tergugat I serta Tergugat II. Prinsipal Tergugat I kembali tidak hadir dengan alasan masih berada di luar kota.
Mediator telah berupaya memberikan berbagai alternatif penyelesaian kepada para pihak, khususnya kepada Tergugat I. Namun, ketidakhadiran prinsipal Tergugat I secara berulang dinilai mengabaikan proses mediasi yang merupakan bagian penting dalam hukum acara perdata.
Padahal, mediator sebelumnya telah memberikan waktu tambahan selama dua minggu guna memberikan kesempatan kepada prinsipal Tergugat I untuk hadir hingga batas waktu 27 Februari 2026. Ketidakhadiran/kealpaan tersebut dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam upaya penyelesaian sengketa.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, hakim wajib mengupayakan perdamaian melalui mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan. Namun karena upaya tersebut tidak membuahkan hasil, mediator akhirnya menyatakan proses mediasi dinyatakan gagal.
Selanjutnya, sidang kembali digelar pada Rabu, 11 Maret 2026 dengan agenda pembacaan gugatan. Dalam persidangan tersebut, mediasi secara resmi dinyatakan gagal dan gugatan dianggap telah dibacakan di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 1 April 2026 dengan agenda persidangan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang di peroleh awak media dari kuasa hukum penggugat Redo Alwan yakni Hizam Alnazri.S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa kliennya merupakan masyarakat yang taat hukum dengan itikad baik dalam sidang mediasi sebagaimana warga yang taat hukum dan patuh terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi.
” Dengan di lanjutkannya ke pemeriksaan pokok perkara hal ini lebih baik sehingga hakim dapat melihat fakta pembuktian dan saksi dari perkara ini, sehingga adanya kepastian hukum bagi klein kami dan kami berharap Hakim sebagai corong keadilan (ratio summa) bukan sekadar “corong undang-undang” (la bouche de la loi) “, ucap Hizam Alnazri.S.E., S.H., M.H.
Sambung Hizam, yang dimana dapat memberikan keadilan bagi korban yakni klien kami sehingga apa yang menjadi harapan sebagaimana di maksud dalam Pancasila yakni sila kelima yang berbunyi “ keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia ” dan Dalam UUD 1945 yakni :
• Pasal 27 ayat (1): Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, menjamin perlindungan hukum yang sama tanpa membedakan.
• Pasal 28D ayat (1): Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Keadilan ini juga diwujudkan melalui penegakan hukum yang berlandaskan pada Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.**









Komentar