Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (eks Gubernur Riau), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau), sebentar lagi akan disidangkan di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini akan menggelar sidang pertamanya pada Kamis, 26 Maret 2026.
Sidang tersebut nantinya akan dipimpin oleh Delta Tamtama, SH, MH selaku Hakim Ketua,beliau seorang pengadil yang dikenal memiliki kharisma dan kebijaksanaan dalam mengambil suatu keputusan.
Rekam jejaknya di dunia peradilan tidak perlu diragukan lagi, terutama dalam menangani perkara-perkara kompleks, termasuk salah satunya perkara tindak pidana korupsi.
Delta Tamtama dikenal selalu berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan selama persidangan. Gaya kerjanya yang unik terlihat saat ia mengorek informasi dari para saksi.
Meskipun tampak tenang, pendekatannya mampu membongkar fakta-fakta penting dan membuat saksi tidak bisa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Tidak hanya itu, di balik bahasanya yang lembut saat berbicara dalam persidangan, tersirat sejuta makna yang mampu mengarahkan proses persidangan menuju kebenaran dan keadilan.
Kehadiran sosok pengadil yang berintegritas dan berpengalaman seperti Delta Tamtama diharapkan dapat memastikan proses persidangan berjalan lancar, adil, dan transparan.
Masyarakat pun menantikan bagaimana proses hukum terhadap ketiga terdakwa ini akan berlangsung, serta keputusan yang akan diambil untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Provinsi Riau saat ini.
Penulis: Alwinsyah (Ketua DPD SPRI Riau)








Komentar