Hakim Vonis 5 Terdakwa Korupsi KUR Bank BNI Bangkinang

Hakim Vonis 5 Terdakwa Korupsi KUR Bank BNI Bangkinang

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 5 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat/KUR yang tidak tepat sasaran di Bank BNI Cabang Bangkinang yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 26/3/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa yakni :

1.Andika Habli, S.E. (Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank BNI Bangkinang sejak tahun 2021 s/d Sekarang) dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan.

2.Unsiska Bahrul, S.Kom. (Penyelia Pemasaran pada Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2017 s/d 2023)dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan, pidana tambahan berupa uang pengganti/up senilai Rp190 juta apabila up tersebut tidak di bayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekutatan hukum tetap maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

3.Adim Pambudhi Moulwi Diapari, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak tahun 2021 s/d 2023) pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp750 juta subsider 5 bulan kurungan.

4.Saspianto Akmal, S.E. (Analis Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak Maret 2020 s/d Sekarang) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 7 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

5.Fendra Pratama, S.T. (Asisten Kredit Standar Bank BNI KCP Bangkinang sejak bulan Maret 2021 s/d Agustus 2024) dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan sikap pikir pikir. Sementara itu Terdakwa 1 dan terdakwa 2 menyatakan sikap pikir pikir. Sedangkan untuk terdakwa 3,4 dan 5 menyatakan sikap menerima putusan.

 

Reporter Riz