Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi penjualan lahan koperasi dan penerbitan SKT dengan terdakwa,1.Idris alias Deres (Ketua Kelompok Tani Tuah Ombong Bersaudara),2.Kamar (Ketua Kelompok Tani Makmur Desa Pangkalan Terap),3.Tarmizi (Kepala Desa Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti dan ASN Pemkab Pelalawan) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin,30 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pelalawan.
Tiga orang saksi yang hadir memberikan keterangan,1.Oki Alexandro,2.Agustiar,3.Fandi (Anak dari terdakwa Idris).
Salah seorang saksi Fandi yang merupakan anak dari terdakwa Idris dan merupakan salah seorang anggota kelompok tani tuah ombong bersaudara menjelaskan dalam persidangan bahwa terdakwa Tarmizi selaku Kades meminta uang sebesar Rp 700 ribu per Surat.
“Rp 700 ribu itu per SKT dari 100 SKT kelompok tani.Uang itu juga dibagi untuk Kades,RW,RT dan Kadus,”sebut Fandi.
Diterangkan Fandi bahwa ide meminta uang pengurusan SKT itu dari Desa,dimana uang diminta sebelum SKT diterbitkan.
Diakui saksi Fandi bahwa ia pernah melakukan transaksi transfer uang kepada terdakwa Tarmizi senilai Rp 50 juta dan sisa uang pengurusan SKT ditransfer terdakwa Idris ke rekening Tarmizi selaku Kepala Desa.
Atas keterangan saksi Fandi kemudian Majelis Hakim menanyakan mengapa kalian berikan uang untuk pengurusan SKT tersebut dan dijawab saksi Fandi,”Apabila tidak diberi,nantinya Pak Kades tidak mau menandatangi SKT itu,”.terangnya dihadapan Majelis Hakim.
Dari keterangan-keterangan yang disampaikan saksi Fandi dalam persidangan Majelis Hakim tampak menceletuk saksi Fandi,”Kok hanya Bapakmu saja yang menjadi terdakwa,kamu kok tidak,padahal kamu dan anggota kelompok tani turut serta memberikan uang, selayaknya pemberi dan penerima juga harus kena,”jelas Majelis Hakim tampak sambil menatap Jaksa Penuntut Umum/JPU.red














Komentar