Korupsi BPR Indra Arta Inhu, Direktur BPR Indra Arta Sebut Kondisi Keuangan Bank ‘Kurang Sehat’

Korupsi BPR Indra Arta Inhu, Direktur BPR Indra Arta Sebut Kondisi Keuangan Bank 'Kurang Sehat'

Pekanbaru,KontenTV.com – Direktur BPR Indra Arta sebut kondisi keuangan bank kurang sehat di persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah di perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta di kabupaten Indragiri Hulu yang menjerat 9 orang terdakwa digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 30/3/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu.

Adapun 9 orang terdakwa yang diadili di persidangan yakni :

1. Said Syahril ( selaku Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

2. Khairul Ali Rosahan ( selaku Debitur pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );

3. Notrizal ( selaku Staf Kredit Perumda Bank Perkreditan Rakyat/BPR Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu/ Account Officer );

4. Reindra Rusmana Putra ( selaku Staf Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

5. Khairuddin ( selaku Staff kredit/Staff bagian pemasaran/AO Perumda Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta );

6. Tri Handika Putra ( selaku karyawan Kontrak BPR Indra Arta/Staff Kredit Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu );

7. Raja Hasni Sapnita ( selaku Staf Bagian Pemasaran (Teller/Kasir) pada BPR Indra Arta );

8. Arif Budiman ( selaku Kepala Bagian Operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta kabupaten Indragiri Hulu tahun 2008 – 2019 );

9. Syamsudin ( selaku Direktur Utama Perumda BPR Indra Arta tahun 2012 sampai tahun 2025 ).

Salah seorang saksi yang merupakan Direktur BPR Indra Arta yakni Yuli Andesra menjelaskan dipersidangan secara rinci alur prosedur pemberian kredit kepada nasabah. Proses tersebut dimulai dari pengajuan berkas oleh calon debitur, disposisi dari direksi, hingga tahap analisis mendalam oleh Account Officer (AO).

” Analisis kredit berfungsi untuk melihat kemampuan dan kelayakan seseorang menjadi debitur, menentukan jumlah plafon yang layak, serta memperkirakan kesanggupan bayar nasabah, ” ujar Yuli di hadapan Majelis Hakim.

Ia menegaskan bahwa penyaluran kredit tanpa melalui tahap analisis adalah sebuah pelanggaran prosedur. Menurutnya, seluruh pedoman yang telah ditetapkan oleh bank wajib dipenuhi tanpa pengecualian. Jika tahapan tersebut diabaikan, maka kredit secara teknis tidak dapat dicairkan.

Yuli juga memaparkan pembagian tanggung jawab dalam proses kredit:

• ​Account Officer (AO): Bertanggung jawab memastikan validitas data pokok debitur, memverifikasi keberadaan usaha atau pekerjaan, serta mengukur kemampuan bayar.

• ​Pejabat Eksekutif (PE) Kredit: Bertugas mengklarifikasi dan mengecek kembali seluruh data yang disajikan oleh AO.

• ​Direktur: Memiliki wewenang terakhir untuk memutuskan apakah kredit disetujui sesuai pengajuan, ditolak sama sekali, atau disetujui dengan catatan tertentu seperti penurunan plafon.

Selain persoalan prosedur, saksi juga mengungkap data mengenai permodalan bank yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Inhu sebesar Rp11 miliar. Berdasarkan perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM), angka permodalan saat ini berada di level Rp6,6 miliar.

Namun, Yuli mengungkapkan kekhawatiran terkait modal inti yang kini hanya menyisakan Rp4,6 miliar, di bawah batas ketentuan minimum sebesar Rp6 miliar.

” Dilihat dari variabel rentabilitas, tingkat kesehatan BPR Indra arta saat ini dikategorikan kurang sehat. Bank sangat membutuhkan tambahan modal untuk memenuhi ketentuan yang ada, ” pungkasnya.

 

Reporter Riz

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar