Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim lanjutkan perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Abdul Wahid ( Gubernur Riau non aktif ) selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 8/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan sela.
Dalam putusan selanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa eksepsi Penasihat Hukum/PH terdakwa Abdul Wahid tidak dapat diterima.
” Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara nomor: 23/Pidsus-TPK/2026/PN.Pbr atas nama terdakwa Abdul Wahid tersebut dilanjutkan dengan menghadirkan alat bukti dan barang bukti yang sah di persidangan “, ucap Delta Tamtama SH MH di persidangan.
Konsekuensi dari putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK diminta untuk segera menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti lainnya pada persidangan berikutnya guna mendalami keterlibatan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dakwakan oleh JPU KPK.
Reporter Riz








Komentar