Jaksa Tuntut 2 Petinggi PT SPR Korupsi BUMD Rohil

Jaksa Tuntut 2 Petinggi PT SPR Korupsi BUMD Rohil

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa, 1.Rahman Akil selaku Direktur Utama PT SPR, 2.Debby Riauma Sary sebagai Direktur Keuangan digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 8/4/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Rahman Akil dan Deby Riauma Sary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasa 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Picara Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentarg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer Penuntut Umum.

” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rahman Akil dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari serta Uang Pengganti/UP kerugian negara senilai Rp.13.926.425.407,50 apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendaya dapat disita oleh jaksa dan apabila terdakwa Rahman Akil tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun “, ucap Yuliana Sari selaku Jaksa Penuntut Umum/JPU dipersidangan.

Sambung JPU, Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Deby Riauma Sary dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp500 juta subsider 140 hari serta Uang Pengganti/UP senilai Rp.13.926.425.407,50 apabila UP tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendaya dapat disita oleh jaksa dan apabila terdakwa Rahman Akil tidak memiliki harta benda maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

 

Reporter Riz