Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid, Jaksa KPK: ‘Kejahatan Kerah Putih’

Tanggapi Perlawanan Abdul Wahid, Jaksa KPK: 'Kejahatan Kerah Putih'

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa KPK sebut perumpaan ‘Kejahatan Kerah Putih’ dalam perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif) selaku terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,8 April 2026.

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda Tanggapan Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK atas perlawanan terdakwa Abdul Wahid.

Dalam Tanggapan yang dibacakan oleh salah seorang JPU KPK dimana Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK tidak akan pernah tersandera atau terjebak dalam dramatisasi proses hukum yang dinarasikan oleh terdakwa Abdul Wahid yang berusaha seolah-olah bukanlah sebagai pelaku melainkan sebagai bagian dari korban penyalahgunaan kewenangan.

“Dan atau kekuasaan yang dilakukan oleh orang lain yaitu para bawahan,dari pendapat tersebut merupakan upaya untuk lepas dari tanggung jawab hukum,”sebut JPU KPK dalam persidangan.

Sambung JPU dengan narasi seolah-olah terdapat tidak bersalah atas perbuatan yang dilakukannya melainkan terdakwa hanya menjalankan Instruksi Presiden sehingga melempar tanggung jawab tersebut kepada pihak lain.

“Penuntut umum akan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas dengan mengedepankan kebenaran berdasarkan hukum keilmuan dan hati nurani yang dilandasi nilai-nilai transendensi serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,”jelas JPU KPK.

“Dalam perkara ini termasuk salah satu kejahatan yang luar biasa yang tergolong ke dalam jenis kejahatan ‘Kerah Putih’ yang dilakukan secara sistematis terstruktur dan sembunyi-sembunyi bukan seperti kebanyakan kejahatan konvensional,”ungkap Jaksa Penuntut.

Jelas JPU oleh karena itu tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang memiliki sifat dan karakter yang berbeda dengan kejahatan konvensional karena tindak pidana ini sosok pelakunya yang memiliki status sosial atau latar belakang orang terhormat terpelajar atau memiliki jabatan dan kewenangan bahwa tindakan korupsi tidak lagi dibahas sebagai isu nasional pada perkembangannya tidak pidana korupsi menjadi perhatian internasional.red

Komentar