DPP KAI Desak Penguatan Imunitas Advokat dalam RUU Baru di Komisi III DPR RI

DPP KAI Desak Penguatan Imunitas Advokat dalam RUU Baru di Komisi III DPR RI

Jakrta,KontenTV.com – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) secara resmi menyodorkan usulan besar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin, 20 April 2026. Agenda ini menjadi panggung bagi para advokat untuk menyuarakan penguatan profesi di tengah transisi hukum nasional pasca-berlakunya KUHP baru dan rencana pembentukan RUU Advokat. KAI menegaskan bahwa tanpa perlindungan hukum yang independen dan konkret bagi advokat, prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia terancam tidak akan pernah mencapai titik optimal.

Langkah konstitusional ini mendapat sorotan khusus dengan hadirnya Ketua DPD KAI Riau, Dr. Irfan Ardiansyah R. Comel, S.H., M.H., CPLA, yang menjadi satu-satunya perwakilan advokat sekaligus akademisi dari Bumi Lancang Kuning dalam forum tersebut. Dalam pernyataannya, Irfan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap terobosan DPR yang membuka ruang bagi pemangku kepentingan hukum untuk terlibat langsung dalam meramu regulasi. Ia menekankan bahwa RUU Advokat yang baru harus menjadi momentum untuk meningkatkan kemandirian dan integritas profesi, mengingat posisi advokat sebagai pilar penegak hukum yang setara dengan aparat hukum lainnya.

“Advokat merupakan penegak hukum sekaligus agent of change dalam penegakan hukum kita. Oleh karena itu, eksistensinya harus ditegaskan dan diperkuat secara nyata dalam RUU Advokat yang baru ini,” ujar Irfan dalam keterangannya. Ia menyoroti bahwa selama ini sering terjadi ketimpangan posisi di lapangan, di mana status penegak hukum yang disandang advokat tidak diikuti dengan kewenangan dan perlindungan yang sebanding, sehingga prinsip equality of arms dalam peradilan sering kali hanya menjadi slogan normatif semata.

Senada dengan hal tersebut, DPP KAI dalam naskah akademiknya mendesak agar norma imunitas advokat dimasukkan secara tegas dan operasional ke dalam KUHAP dan RUU Advokat. KAI mengusulkan agar advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata saat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Selain itu, perlindungan terhadap kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien (legal professional privilege) juga menjadi poin krusial untuk mencegah tindakan penyadapan atau penyitaan dokumen sepihak oleh oknum aparat penegak hukum lainnya.

Sebagai solusi jangka panjang, KAI juga menawarkan konsep Multi Bar yang terkendali dengan satu Standar Nasional Profesi Advokat yang mengikat. Lewat pembentukan Lembaga Standar Profesi Advokat Nasional, diharapkan ada keseragaman dalam kurikulum pendidikan, ujian profesi, hingga mekanisme pengawasan etik lintas organisasi. Dengan reformasi komprehensif ini, KAI berharap profesi advokat mampu beradaptasi dengan tantangan hukum modern dan tetap menjadi garda terdepan dalam membela hak-hak konstitusional masyarakat Indonesia.

 

Reporter Riz

Komentar