Dinilai Kabur,Tim Hukum Jekson Sihombing Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Cacat Formil

Dinilai Kabur,Tim Hukum Jekson Sihombing Ajukan Eksepsi, Sebut Dakwaan Cacat Formil

Hukum & Kriminal117 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Tim Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson secara resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa ( 20/1/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda Nota Keberatan atau Eksepsi.

Dalam keberatannya, tim Penasihat Hukum menilai surat dakwaan JPU cacat formil dan harus dibatalkan demi hukum.

​Perkara dengan nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr ini menarik perhatian karena Penasihat Hukum Terdakwa, Padil Saputra, S.H., M.H., dan Rizky Pratama Algiffari, S.H., M.H., menemukan adanya ketidaksesuaian mendasar dalam penggunaan dasar hukum penuntutan.

​Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penggunaan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dalam surat dakwaan yang ditandatangani JPU pada 16 Desember 2025. Padahal, secara normatif undang-undang tersebut baru mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026.

“Tidaklah mungkin suatu ketentuan hukum yang belum berlaku secara efektif digunakan sebagai dasar hukum penuntutan. Ini merupakan penerapan hukum yang prematur dan bertentangan dengan asas legalitas,” tegas tim Penasihat Hukum dalam eksepsinya.

Selain masalah waktu pemberlakuan hukum, kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU kabur (obscuur libel) karena tidak sinkron dengan hasil penyidikan. Terdakwa didakwa melakukan pemerasan (Pasal 368 ayat (1) KUHP lama), namun narasi dalam dakwaan hanya menyebutkan rencana demonstrasi dan kekhawatiran akan citra perusahaan yang buruk.

​Menurut Penasihat Hukum, rencana demonstrasi adalah hak penyampaian pendapat yang dilindungi undang-undang dan bukan merupakan bentuk kekerasan fisik atau ancaman kekerasan sebagaimana yang disyaratkan dalam unsur pidana pemerasan. Tim hukum berpendapat bahwa narasi “citra perusahaan buruk” lebih relevan dikaitkan dengan pasal pengancaman yang bersifat delik aduan, namun dalam perkara ini tidak pernah ada pengaduan sah dari pihak terkait.

​Di akhir nota keberatannya, pihak Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar:

• ​Menerima Nota Keberatan/Eksepsi Terdakwa untuk seluruhnya.

• ​Menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima.

 

Komentar