Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut mantan Kepala Sekolah dan Bendahara dalam perkara tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah/BOS tahun anggaran 2023/2024 di Sekolah Menengah Atas Negeri/SMAN 1 Ujung Batu kabupaten Rohul dengan terdakwa Leni Aswita selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu dan Riza selaku Bendahara SMAN 1 Ujung Batu yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 21/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a atau c Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
” Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Leni Aswita dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selam 100 (Seratus) hari, ” ucap JPU di persidangan.
Lanjut JPU, menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP terhadap terdakwa Leni Aswita sebesar Rp.185.799.200 (seratus delapan puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan dua ratus rupiah) dan jika terdakwa tidak membayar sisa Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riza dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Ro,250,000.000 (dua ratus lima puluh iuta) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaar atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut digant dengan pidana penjara 90 (Sembilan puluh) hari, ” sambung JPU di persidangan.
Masih kata JPU dalam tuntutannya, menghukum terdakwa Riza untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dan menyatakan barang bukti dengan nilai total sejumlah Rp.340.000.000 (tiga ratus empat puluh juta rupiah) dengan nomor Barang Bukti 565 s/d 568 yang telah disita dari Irwan (suami terdakwa) dan telah disetorkan ke Rekening Penampungar Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dinyatakan dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pengembalian kerugian keuangan negara atas nama terdakwa Riza.
Reporter Riz
