Pekanbaru,KontenTV.com – Dalam sidang perkara tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman, sejumlah keterangan yang terungkap di ruang sidang menjadi sorotan awak media.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa, 21 April 2026 mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jonson Parancis, yang memimpin jalannya pemeriksaan dengan tertib. Salah satu keterangan yang menarik perhatian datang dari Tiswarni, mantan Komisaris Utama PT SPRH yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Tiswarni menyebut-nyebut nama mantan Bupati Kabupaten Rokan Hilir, Afrizal Sintong selaku pemegang saham PT.SPRH pada masa itu.
Merespons hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam persidangan.
Ia menegaskan bahwa Afrizal Sintong akan dipanggil untuk memberikan keterangan apabila ditemukan bukti atau keterangan yang mengarah kepada keterlibatannya dalam perkara ini.
“Sepanjang ada fakta dalam persidangan yang mengarah kepada Yang Bersangkutan akan kita panggil untuk memberikan keterangannya,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi oleh skinusantara.com,Rabu,22 April 2026.red














Komentar