Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid (Gubernur Riau non aktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), dan Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Rabu,22 April 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan 4 orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU KPK.
Adapun 4 orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK:
1.Rio Andriandi Putra (Kepala Unit Pelaksana Teknis/KUPT Wilayah VI)
2.Ardi Irfandi (KUPT Wilayah II)
3.Eri Ikhsan (KUPT Wilayah III)
4.Tabroni staff Rio Andriandi Putra
Salah seorang saksi Eri Ikhsan KUPT Wilayah III PUPRPKPP Provinsi Riau dalam persidangan membeberkan telah memberikan uang kepada Ferry Yonanda selaku Sekertaris Dinas dan Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau M.Arief Setiawan totalnya sebesar Rp 750 juta.
“Terus terang saya memberikan uang itu dikarenakan merasa terancam adanya ucapan dari Gubernur Riau Abdul Wahid ‘Matahari Cuma Satu,Turuti Perintah Pak Kadis,Apabila Tidak Akan Dievaluasi’ hal itu disampaikannya pada saat rapat di Bappeda Riau,”sebut saksi Eri.
Sama seperti KUPT yang lain Eri Ikhsan juga mengatakan bahwa dirinya hanya mengikuti pimpinan dan sumber dana dari uang yang telah ia berikan hasil dari meminjam.
Terkait kedekatan Eri Ikhsan dengan Plt Gubernur Riau saat ini SF Haryanto,dijelaskan saksi bahwa dirinya mantan bawahan SF Haryanto pada saat menjabat Kadis PU Provinsi Riau,”Saya pun tidak begitu dekat dengan SF Haryanto,karena dahulunya saya hanya bawahan beliau,”tegas Eri Ikhsan dihadapan Mejelis Hakim.
Perihal evaluasi kinerja,Eri Ikhsan katakan ia lebih takut dengan omongan Gubernur Riau Abdul Wahid daripada Badan Kepegawaian Negara/BKN.
Ditegaskan saksi juga bahwasanya terkait pergeseran anggaran atas usulan Kadis PUPRPKPP Provinsi Riau M.Arief Setiawan yang saat ini menjadi terdakwa.red











Komentar