Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim tolak permohonan JPU untuk menghadirkan pemilik PT Surya Global Mandiri/PT SGM dalam sidang perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan di PT SGM dengan terdakwa Nanda Brahmana selaku pengelola PT SGM kembali di gelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 28/4/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru di persidangan.
Dalam persidangan yang seharusnya pembacaan tuntutan, Muhammad Habibi SH selaku JPU memohon kepada Majelis Hakim bahwasanya pihaknya ingin menghadirkan saksi.
” Kami memohon kepada Majelis Hakim, kami ingin mengajukan beberapa saksi dan pihak yang ingin di dengar keterangannya di persidangan, ” ucap JPU Muhammad Habibi SH di persidangan.
Permohonan JPU tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim dengan pertimbangan bahwa KUHAP terbaru tidak mengatur mengenai pemeriksaan saksi tambahan pasca pemeriksaan terdakwa atau tahap closing statement.
” Kami memutuskan untuk menolak kehadiran saksi tambahan karena tahapan persidangan saat ini telah memasuki agenda pembacaan tuntutan, ” ucap Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama SH MH di persidangan.
Salah satu saksi penting yang ingin dipanggil JPU adalah Muhammad Nasir, Pemilik PT SGM. Tujuannya adalah untuk menguji kebenaran pernyataan terdakwa Nanda sebelumnya. Terdakwa Nanda sendiri mengaku pernah mengirimkan uang ke Nasir terkait keuntungan dari bisnis distribusi gas LPG yang mereka jalankan lewat PT SGM.
Reporter Riz
