Sidang Korupsi Kredit Kelompok Tani MSKB Siak: Ahli Sebut 88 Nasabah Masuk Kategori Macet Total

Sidang Korupsi Kredit Kelompok Tani MSKB Siak: Ahli Sebut 88 Nasabah Masuk Kategori Macet Total

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli audit keuangan negara beberkan keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak yang melibatkan 5 terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) kembali digelar di PN Pekanbaru, Senin ( 8/6/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Siak.

Ahli yang di hadirkan JPU adalah ahli audit keuangan negara yakni Bunga Putri Manalu. Di hadapan majelis hakim, Ahli membeberkan secara rinci mengenai prosedur, metode, hingga temuan mengejutkan di lapangan terkait aliran dana kredit yang berujung pada kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa prosedur perhitungan kerugian negara dilakukan melalui empat tahapan utama yang terstruktur dan akuntabel. Tahapan tersebut diawali dengan tahap pra-perencanaan yang meliputi identifikasi kasus, memastikan adanya potensi kerugian yang dapat diperkirakan, pengumpulan bukti awal, serta menyimpulkan hasil analisis sementara. Prosedur kemudian dilanjutkan pada tahap perencanaan yang berfokus pada pembentukan tim auditor, penentuan metodologi perhitungan, serta penetapan ruang lingkup penugasan sesuai dengan batasan kewenangan yang ada. Setelah itu, tim bergerak ke tahap pelaksanaan audit hingga akhirnya masuk ke tahap pelaporan akhir.

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU mengenai metodologi yang digunakan, Ahli menyatakan bahwa pihaknya menerapkan metode Net Loss atau kerugian bersih. “Metode Net Loss itu kami hitung berdasarkan jumlah realisasi pencairan dari delapan puluh delapan nasabah, dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan dan dikurangi jumlah klaim asuransi yang telah diterima oleh bank,” ujar Ahli di persidangan.

Lebih lanjut, JPU mempertanyakan alasan mengapa dari total seratus tiga nasabah dalam perkara ini, tim audit hanya fokus menghitung delapan puluh delapan nasabah. Menjawab hal tersebut, Ahli menegaskan bahwa delapan puluh delapan nasabah yang dipilih tersebut telah masuk ke dalam kategori kolektibilitas lima, yang berarti status kreditnya sudah benar-benar macet dan tidak dapat ditagih lagi.

Fakta mengejutkan justru terungkap ketika Ahli memaparkan hasil klarifikasi langsung di lapangan dengan para nasabah yang kreditnya macet tersebut. Berdasarkan pengakuan para nasabah, sejak awal mereka memang dikondisikan untuk tidak membayar angsuran sama sekali. “Dari awal mereka dikondisikan untuk tidak membayar angsuran. Karena sesuai dengan kesepakatan, mereka itu hanya untuk dijadikan pengajuan kredit untuk membeli lahan, kemudian untuk angsuran itu mereka dikelola oleh koperasi dan pengurus koperasi,” sambung ahli.

Berdasarkan rumus perhitungan metode Net Loss terhadap delapan puluh delapan nasabah macet tersebut, Ahli menyampaikan angka pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini, yaitu senilai Rp9.951.315.175,00 (Sembilan miliar sembilan ratus lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu seratus tujuh puluh lima rupiah). Di akhir persidangan, Ahli menegaskan bahwa dana yang disalurkan oleh bank BRI unit Lubuk Dalam tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. “Iya benar, dana yang disalurkan oleh bank merupakan kekayaan negara yang dipisahkan, karena modal bank sebagian besar berasal dari Penyertaan Modal Negara (PMN),” pungkasnya.

 

Reporter Riz