Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara tindak pidana korupsi Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT.SPRH dengan terdakwa,1.Muhammad Arif ( Asisten direktur utama PT.SPRH),2.Zulkifli (Advokat PT.SPRH),3.Dedi Saputra(Kepala devisi pengembangan PT.SPRH) digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin,4 Me 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU dan Perlawanan terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan ketiga terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum salah seorang terdakwa melakukan perlawanan yaitu terdakwa Zulkifli.
Pada Perlawanan yang dibacakan oleh Advokat terdakwa Zulkifli memohon kepada Majelis Hakim :
1.Menerima seluruh note perlawan oleh terdakwa Zulkifli,
2.Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum cacat secara formil dan materil oleh karena itu batal demi hukum dan tidak dapat diterima,
3.Menyatakan pemeriksaan atas nama terdakwa Zulkifli tidak dapat dilanjutkan,
4.Memerintahkan penuntut umum untuk memperbaiki dan mengajukan kembali Surat dakwaan.
Advokat dari terdakwa juga tampak menyampaikan bahwa tim advokat terdakwa Zulkifli memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat menerima dan mempertimbangkan serta menerima isi perlawanan menurut fakta hukum dan keyakinan Mejelis Hakim.
“Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,”pinta tim Advokat Zulkifli dalam ruang persidangan.red













Komentar