Pekanbaru,KontenTV.com – Penasehat Hukum/PH angkat bicara atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam perkara Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pengadaan BBM dan sewa sarana mobilitas darat kabupaten Rohul dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 4/7/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Pada dakwaannya,JPU mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Josua Tobing bersama-sama dengan saksi Hamdani ,S.T alias Dani Bin Anwar Bey Siregar dan saksi Frans Yadi Simamora.,ST,MT, alias Frans terhadap SPK/Kontrak pengadaan langsung maupun lelang belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman T.A 2019 dan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi/Terdakwa Herry Islami, S.T., M.T. Bin H.T. Harun Hasan (dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah) saksi Ermanisar., ST alias Ema Binti Nurwin terhadap SPK/Kontrak pengadaan langsung, lelang, maupun swakelola pada pengadaan langsung maupun lelang belanja bahan bakar minyak/gas dan belanja sewa sarana mobilitas darat pada dinas perumahan dan kawasan permukiman T.A 2020 s.d 2021 sebesar Rp. 6.208.041.462,- (Enam Milyar Dua Ratus Delapan Juta Empat Puluh Satu Ribu Empat Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau nomor :LHP- 626/PW04/5/2023, tanggal 28 Desember 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
” Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 “, sebut JPU di persidangan.
Dalam hal ini, Wahyu,S.H, Ricky,S.H dan Edwin Aldrin,S.H masing masing selaku tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing dari kantor Wahid Law Firm mengatakan kepada awak media seusai persidangan bahwa atas dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut Umum/JPU tidak mengajukan eksepsi/keberatan dan meminta kepada JPU untuk masuk ke agenda pembuktian saja.
” Kami selaku Penasehat Hukum yang nantinya akan mengajukan keberatan keberatan yang akan dituangkan didalam nota pembelaan/pledoi “, ucap Wahyu,S.H kepada awak media.
Reporter Riz








Komentar