Pekanbaru,KontenTV.com – Plt Gubernur Riau SF Haryanto ungkapkan salut kepada salah satu terdakwa dalam Perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan sebutan kasus “Jatah Premen” dan melibatkan tiga orang terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M. Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR PKPP Riau), serta Dani M. Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Salah satu saksi yang hadir dan memberikan keterangan adalah SF Haryanto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
Dalam persidangan, ia menyampaikan pandangannya mengenai kinerja salah satu terdakwa, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan. Menurutnya, Arief merupakan sosok yang sangat profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Arief itu sangat profesional dalam bekerja. Setahu saya, ia bahkan pernah memberikan masukan agar Inspektorat melakukan pemeriksaan atau audit di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas PUPR PKPP Riau. Hal itu dilakukan karena ditemukan adanya dugaan terjadinya kelebihan pembayaran,” jelas SF Haryanto di hadapan Majelis Hakim.
Mendapatkan informasi tersebut, SF Haryanto mengambil langkah tegas dengan memerintahkan kepada seluruh kepala UPT terkait agar segera mengembalikan kelebihan dana yang telah dibayarkan. Ia menegaskan bahwa tindakan hukum akan diambil apabila perintah tersebut tidak dipatuhi.
“Saya secara tegas memerintahkan setiap kepala UPT untuk memulangkan uang kelebihan bayar yang nilainya berkisar antara Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar. Saya sampaikan dengan jelas, jika dana tersebut tidak segera dikembalikan, maka saya tidak segan-segan akan melaporkannya ke pihak penegak hukum,” ucap SF Haryanto dengan nada tegas dalam ruang persidangan.red













Komentar