Pekanbaru,KontenTV.com – Plt Gubernur Riau SF Haryanto beri kesaksian pada persidangan perkara tindak pidana korupsi yang dikenal dengan sebutan kasus “Jatah Preman” yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 3 Juni 2026.
Perkara Tipikor yang menjerat tiga orang terdakwa, yakni Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau nonaktif, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, serta Dani M. Nursalam yang bertugas sebagai Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Salah satu saksi yang kehadirannya sangat dinantikan oleh masyarakat luas adalah SF Haryanto yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau. Ia hadir secara langsung di ruang persidangan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Antusiasme masyarakat terhadap jalannya persidangan ini terlihat sangat tinggi. Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, ratusan warga memadati Pengadilan Negeri Pekanbaru, ingin menyaksikan secara langsung dan mendengarkan proses hukum yang berlangsung.
Suasana persidangan tampak semakin memanas ketika giliran saksi SF Haryanto ditanyai langsung oleh salah satu terdakwa Abdul Wahid. Interaksi keduanya berujung pada perdebatan yang cukup tajam dan mengundang perhatian banyak pihak.
Dalam pertanyaannya, Abdul Wahid menyampaikan keyakinannya bahwa SF Haryanto merasa tidak dilibatkan secara optimal dan justru dianggap hanya diperankan sebagai Wakil Gubernur Riau dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
Namun, pernyataan dan pertanyaan yang dilontarkan Abdul Wahid tersebut langsung dibantah tegas oleh SF Haryanto. Ketegangan semakin meningkat ketika pembahasan menyentuh masalah penunjukan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dimana Abdul Wahid menyinggung dugaan bahwa penunjukan tersebut harus mengikuti keinginan atau pilihan SF Haryanto. Hal ini membuat perdebatan antara keduanya yang berlangsung tampak semakin memanas dalam ruang persidangan.red












Komentar