Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanpa izin atas aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Tengganau, Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML) dan H. Jamaluddin selaku mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 6/6/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (PT TML) bersama-sama dengan H. Jamaluddin (mantan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis yang dituntut dalam berkas terpisah), diduga kuat telah melakukan penguasaan, pengoperasian, serta penyewaan aset negara secara melawan hukum demi keuntungan pribadi atau korporasi.
” Aset berupa bangunan pabrik beserta puluhan item mesin produksi Kelapa Sawit di Desa Tengganau tersebut sejatinya merupakan aset sitaan korupsi terdahulu yang telah inkrah dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sejak akhir tahun 2015, ” ujar JPU di persidangan.
Lebih lanjut, dalam amar dakwaannya, JPU menguraikan modus operandi yang dilakukan para pelaku. Berawal dari tindakan H. Jamaluddin yang menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti dari Kejaksaan tanpa memiliki mandat ataupun kewenangan resmi dari Bupati Bengkalis. Setelah barang dikuasai, aset bernilai tinggi tersebut sengaja tidak didaftarkan ke dalam inventaris daerah atau Kartu Identitas Barang (KIB).
Alih-alih merawatnya untuk kepentingan daerah, terdakwa Sunardi justru mengoperasikannya secara sepihak melalui PT TML. Bahkan setelah keluar surat perintah resmi dari Bupati Bengkalis pada Januari 2017 untuk menghentikan operasional pabrik, terdakwa tetap membandel dan terus beroperasi hingga Juli 2019. Modus operandi berlanjut dari periode Agustus 2019 hingga tahun 2023, di mana terdakwa Sunardi secara ilegal menyewakan PMKS milik Pemda tersebut kepada pihak ketiga, yakni PT Paluta Inti Sawit dan PT Putra Agronenggala. Seluruh aliran dana sewa bernilai miliaran rupiah langsung dialirkan ke rekening pribadi atau korporasi PT TML tanpa pernah masuk ke Kas Daerah.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan penguasaan dan penyewaan aset daerah secara ilegal ini telah memperkaya terdakwa Sunardi sekaligus mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 30.875.798.000,00(tiga puluh miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
Atas perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter Riz








Komentar