Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara penyulingan gas elpiji dengan terdakwa,1.M.Rizki Adriasyah,2.Zikinaba boang Manalu dan 3.Deni Warnita digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,18 Juni 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan para terdakwa.
Salah seorang terdakwa M.Rizki dalam persidangan mengakui perbuatannya menyuling tabung gas 3kg ke tabung gas 12 kg adalah perbuatan yang salah,”Saya akui saya melakukan hal yang salah,”terangnya.
Bukan hanya itu M.Rizki juga mengakui peralatan penyulingan gas dibuat oleh dirinya belajar dari YouTube.
M.Rizki juga mengatakan dari hasil penyulingan gas ia mendapatkan keuntungan,dimana gas elpiji tersebut didapatnya dari terdakwa Deni Warnita,”Setahu saya ditempat usaha Deni Warnita ada plang penjualan gas 3 Kg,”ucapnya.
Sedangkan terdakwa Zikinaba dalam persidangan mengakui bahwa dirinya adalah anggota dari terdakwa Deni Warnita dimana pada saat persidangan Deni Warnita tampak selalu diam baik saat ditanya Jaksa Penuntut Umum/JPU Kejari Pekanbaru ataupun Majelis Hakim.
Diakui Zikinaba sebelum permasalahan ini ia sering berbicara dengan terdakwa Deni Warnita dan lancar,tetapi apabila Deni Warnita penyakitnya kambuh ia diam saja.red













Komentar