Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang tindak pidana korupsi ‘jatah preman‘ yang menjerat Gubernur Riau Non-Aktif yakni Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 24/6/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dan di dampingi oleh masing masing Hakim Anggota yakni Yofistian SH MH dan Dr Edy Darma Putra SH MH dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Advokat terdakwa Abdul Wahid. Adapun ahli yang dihadirkan Advokat terdakwa yakni ahli pidana, Dr.khairul huda,SH,MH yang juga selaku Dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Usai persidangan,salah seorang tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi/JPU KPK yakni Meyer Volmar Simanjuntak memberikan keterangan kepada awak media terkait keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Advokat terdakwa di persidangan. Meyer menilai, kehadiran ahli hukum pidana Dr. Khairul Huda yang dihadirkan oleh Advokat terdakwa justru berbalik memperkuat dakwaan jaksa.
” Kami menyampaikan bahwa pada pokoknya apa yang disampaikan oleh Dr. Khairul Huda sebenarnya bisa membantu pembuktian di dalam perkara ini, ” ujar Meyer kepada awak media seusai persidangan. Ia menjelaskan, ahli pidana telah menegaskan inti dasar dalam tindak pidana korupsi, pihak yang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri tidak mungkin menjadi pelaku utama.
Merujuk pada kaidah hukum tersebut, Meyer menyatakan bahwa posisi pelaku utama dalam skandal ini otomatis membidik Abdul Wahid sebagai penyelenggara negara.
” Artinya apa? Ini bersesuaian dengan dakwaan kami, bahwa pelaku utamanya adalah seorang penyelenggara negara, dalam hal ini Pak Abdul Wahid. Sedangkan Dani M Nursalam yang bukan penyelenggara negara adalah pelaku peserta lainnya, ” ujar Meyer.
Langkah jaksa memosisikan Dani M Nursalam sebagai saksi mahkota pun dinilai tepat, mengingat perannya dalam perkara ini tergolong kecil dan bukan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama.
Kekuatan dakwaan KPK juga dipertegas oleh konsistensi keterangan Dani M Nursalam, baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun di persidangan. Menurut Meyer, saksi mahkota tersebut secara terbuka telah membeberkan adanya peran pihak lain yang memiliki kekuasaan lebih besar dalam mengendalikan praktik pemerasan dan setoran paksa ini. ” Benar membuka peran orang lain yang lebih besar. Peran apakah itu? Yaitu peran untuk melakukan pemerasan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh orang yang punya kekuasaan selaku penyelenggara negara, yaitu yang dilakukan oleh Pak Gubernur Abdul Wahid, ” tuturnya.
Terkait modus jatah preman atau pemerasan tersebut, Meyer mengaitkannya dengan eksistensi relasi kuasa yang kental di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Merujuk pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor, tindakan pemerasan pasti dilakukan oleh penyelenggara negara yang memiliki kuasa atau kewenangan terhadap orang yang diperas atau diperintahnya. Hubungan vertikal antara atasan dan bawahan dalam perkara ini membuat praktik pemerasan tersebut menjadi semakin nyata. ” Maka relasi kuasa pemerasan di situ makin nampak nyata, ” sambung Meyer.
Di sisi lain, Meyer mematahkan klaim sepihak penasihat hukum terdakwa yang menuding dakwaan KPK minim bukti dan hanya bersandar pada saksi tunggal. Ia menegaskan kesaksian Dani M Nursalam disokong penuh oleh rangkaian keterangan saksi dari berbagai klaster, mulai dari Kepala UPT, Sekretaris Dinas, hingga saksi Arif Setiawan.
Selain kesaksian, kekuatan pembuktian KPK diperkokoh oleh barang bukti yang kini posisinya telah ‘naik kelas’ menjadi alat bukti sah berdasarkan regulasi KUHAP baru. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp800 juta hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sedianya akan diserahkan, serta temuan uang tunai pecahan poundsterling dan mata uang asing lainnya saat penggeledahan di rumah kediaman Abdul Wahid.
Secara kumulatif, JPU KPK menyatakan telah mengantongi sedikitnya empat alat bukti yang saling mengunci dari lima alat bukti yang diatur undang-undang. Meyer menegaskan bahwa timnya mengantongi minimal empat alat bukti yang saling bersesuaian untuk membuktikan dakwaan, jauh melampaui batas minimal dua alat bukti yang diwajibkan oleh undang-undang. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi-saksi, barang bukti, keterangan para ahli, serta keterangan dari terdakwa sendiri.
Menutup keterangannya, Meyer menyentil tindakan pembelaan Advokat terdakwa yang kerap berlindung di balik selembar surat formal administratif mengenai larangan pungutan liar yang diteken Abdul Wahid pada September. Surat tersebut dinilai tidak sinkron karena rangkaian praktik pemerasan dan jatah preman sudah bergulir jauh sebelumnya, yakni pada April, Juni, dan Agustus. Merujuk ketegasan ahli pidana di persidangan, Meyer menyatakan surat administratif semacam itu sama sekali tidak bisa menghapuskan perbuatan pidana materiil yang telah terjadi.
Reporter Riz














Komentar