Pekanbaru,KontenTV.com – Perkara korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak/BBM jenis Solar di kabupaten Rohul dengan Terdakwa Josua Tobing ( selaku Kontraktor/ Direktur PT Esa Riau Berjaya ) dan Terdakwa Herry Islami ( selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman/Kadis Perkim Kabupaten Rokan Hulu ) kembali digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 13/8/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Jimmy Maruli selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU di persidangan.
Saksi saksi yang dihadirkan JPU adalah Abdul Gafar selaku kasubag umum keuangan dan perlengkapan perkim Rohul 2017 – Februari 2019,Yuda Tri Handoko selaku Direktur PT.Patra Andala Sukses dan saksi Ayatullah selaku Kabid aset kab. Rohul tahun 2020 sampai dengan sekarang.
Usai persidangan, tim Penasehat Hukum/PH Josua Tobing mengatakan kepada awak media bahwasanya keterangan dari salah seorang saksi yaitu Yudha Tri Handoko yang dimana keterangannya tidak ada yang fakta.
Ricky,S.H dan di dampingi oleh Edwin Aldrin,SH yang merupakan tim Penasehat Hukum/PH Terdakwa Josua Tobing dari kantor Wahid Law Firm membeberkan bahwa PT.Patra Andala Sukes/PAS yang berkantor pusat di jambi yang dimana perusahaannya sebagai penyalur BBM Industri dan pada tahun 2019 PT.PAS pernah memberikan surat dukungan kepada PT.Esa Riau Berjaya.
” pada saat ditanyai oleh Majelis Hakim tadi di persidangan,saksi Yuda yang dimana selaku direktur PT.PAS menyatakan bahwa tidak pernah memberikan surat dukungan kepada PT.Esa Riau Berjaya “, ucap Ricky,SH kepada awak media.
Menurut faktanya, Ricky mengatakan bahwa PT.PAS ini pernah memberikan surat dukungan kepada PT.Esa Riau Berjaya sebanyak 3 surat dukungan.
Masih kata Ricky,dirinya menilai bahwa kesaksian yang di berikan oleh saksi Yuda ini aneh yang dimana saksi Yuda tidak pernah mengenal kliennya yaitu Terdakwa Josua Tobing.
” Dia yang memberikan surat dukungan akan tetapi dia tidak mengenal Josua Tobing,jadi kami menganggap keterangan dari saksi Yuda ini banyak bohongnya dan tidak ada yang fakta “,tutup Ricky.
Reporter Riz








Komentar