Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli hukum perdata memberikan penjelasan mengenai kedudukan subjek hukum, syarat sah perjanjian, asas itikad baik, serta peran organ perseroan terbatas dalam sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT Dovindo Tama Energy dengan No. 465/Pdt.G/2025/PN.Pbr digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 29/6/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli perdata yang di hadirkan oleh Pihak Penggugat. Adapun ahli yan di hadirkan yakni Prof. Dr Firdaus.SH.MH yang juga selaku Dosen Fakultas Hukum di Universitas Riau.
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa subjek hukum terdiri atas dua jenis, yaitu orang perseorangan (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon). Menurutnya, orang perseorangan merupakan ciptaan Tuhan, sedangkan badan hukum merupakan hasil kreasi manusia yang dibentuk dan diakui oleh hukum sebagai subjek hukum.
“Badan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang perseorangan sebagai subjek hukum karena memiliki hak dan kewajiban serta dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya,” ujar ahli.
Meski demikian, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan perbuatan hukum. Orang perseorangan bertindak atas namanya sendiri, sedangkan badan hukum bertindak melalui organ-organ yang mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai contoh, dalam koperasi, tindakan hukum dilakukan oleh pengurus, sementara pengawas menjalankan fungsi pengawasan. Pada yayasan, terdapat organ pembina, pengawas, dan pengurus, dengan pengurus yang menjalankan kepengurusan yayasan. Adapun dalam perseroan terbatas, organ perusahaan terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dewan komisaris, dan direksi, di mana direksi bertugas menjalankan pengurusan perseroan.
Selanjutnya, ahli menerangkan mengenai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang mengatur syarat sah suatu perjanjian. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua kelompok syarat, yakni syarat subjektif dan syarat objektif.
Syarat subjektif meliputi adanya kesepakatan para pihak serta kecakapan hukum untuk membuat perjanjian. Kesepakatan berarti adanya persesuaian kehendak antara para pihak, sedangkan kecakapan berkaitan dengan kemampuan seseorang untuk melakukan tindakan hukum, seperti telah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.
Menurut ahli, apabila syarat subjektif tidak terpenuhi, maka perjanjian dapat dibatalkan. Artinya, perjanjian tetap berlaku sepanjang tidak ada pihak yang mengajukan pembatalan melalui mekanisme hukum.
Sementara itu, syarat objektif meliputi adanya objek tertentu dan sebab yang halal. Objek perjanjian dapat berupa barang maupun jasa, sedangkan sebab yang halal berarti isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum.
“Apabila syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, sehingga secara hukum dianggap tidak pernah ada,” jelasnya.
Ahli juga memberikan penjelasan mengenai hubungan Pasal 1320 dengan Pasal 1338 KUH Perdata, khususnya mengenai asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian.
Menurutnya, konsep itikad baik yang dahulu dianggap bersifat abstrak kini dapat diukur melalui tiga tahapan, yaitu pra-kontrak, pelaksanaan kontrak, dan pasca-kontrak.
Pada tahap pra-kontrak, para pihak wajib bersikap jujur dalam memberikan informasi. Sebagai ilustrasi, seseorang yang menjual telepon genggam berkewajiban menyampaikan kondisi barang secara benar kepada calon pembeli. Di sisi lain, calon pembeli juga berkewajiban melakukan konfirmasi terhadap informasi yang diterimanya.
Apabila informasi telah diberikan secara jujur dan telah dikonfirmasi, maka para pihak dapat melanjutkan ke tahap kesepakatan dan pelaksanaan isi perjanjian. Pelaksanaan perjanjian yang sesuai dengan kesepakatan menunjukkan adanya itikad baik yang berpotensi menciptakan hubungan hukum yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, ahli juga dimintai pendapat mengenai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya mengenai pengertian direksi dan komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 1.
Ahli menjelaskan bahwa perseroan terbatas memiliki tiga organ utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris.
RUPS merupakan organ yang memiliki kewenangan tertinggi dalam perseroan, terutama terhadap kewenangan yang tidak diberikan kepada direksi maupun dewan komisaris. Selain itu, RUPS juga berwenang mengangkat dan memberhentikan anggota direksi serta dewan komisaris.
Sementara itu, direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan sehari-hari serta berwenang mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan ahli tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan mengenai konsep subjek hukum, keabsahan perjanjian, penerapan asas itikad baik, serta kedudukan organ perseroan dalam hukum perdata Indonesia.
Reporter Riz
