Ahli Pidana UNRI: Sengketa Perjanjian Bisnis Kelompok Tani MSKB Seharusnya Ranah Perdata

Ahli Pidana UNRI: Sengketa Perjanjian Bisnis Kelompok Tani MSKB Seharusnya Ranah Perdata

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli pidana Universitas Riau beberkan perbedaan antara wanprestasi dan pidana dalam perjalanan bisnis di sidang perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak terhadap 2 terdakwa yakni Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 6/7/2026 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang meringkan terdakwa Sanito dan Waris.

Adapun ahli pidana yang di hadirkan Advokat terdakwa Sanito dan Waris yakni Dr Erdiansyah SH MH yang juga selaku Dosen di fakultas hukum Universitas Riau.

Dalam keterangannya, Ahli menjelaskan bahwa pentingnya memahami dua elemen utama dalam setiap perkara pidana, yakni mens rea atau niat jahat dan actus reus atau tindakan nyata yang melawan hukum. Menurut ahli, kedua elemen tersebut harus terpenuhi secara kumulatif untuk dapat menjerat seseorang secara pidana, di mana mens rea harus sudah ada dalam batin pelaku sejak perjanjian tersebut pertama kali dibuat.

Untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai batasan tersebut, ahli memberikan sebuah ilustrasi kasus terkait hubungan kontraktual. Dalam ilustrasi ini, seorang pemborong yang sedang mengerjakan pembangunan rumah mengalami kendala kekurangan dana, sehingga ia memutuskan untuk meminjam uang kepada pihak bank. Ikatan hukum yang sah dalam hal ini tercipta antara pihak pemborong dan bank sebagai kreditur. Di tengah proses pembangunan, pemborong tersebut memanggil seorang kepala tukang untuk memberikan barang atau jasa yang diperlukan guna menuntaskan rumah tersebut dengan menggunakan dana yang didapat dari bank.

Terkait posisi kepala tukang dalam kasus tersebut, ahli menyatakan, “Itu kan kepala tukang, orang yang tidak ada ikatan dengan pihak bank.” Lebih lanjut, ahli menegaskan bahwa kepala tukang tidak memiliki ikatan hukum sama sekali dengan pihak bank. Oleh karena itu, jika di kemudian hari pemborong tersebut gagal memenuhi kewajibannya kepada bank atau terjadi wanprestasi, kepala tukang tidak dapat ditarik ke dalam pertanggungjawaban pidana. Hal ini dikarenakan kepala tukang tidak memiliki kaitan langsung, tidak memiliki niat jahat, dan tidak menjadi bagian dari perjanjian awal antara pihak bank dan pemborong. Jika seseorang tidak memiliki niat jahat sejak awal dan tidak terlibat dalam kesepakatan yang bermasalah, maka ia tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, karena secara jelas ia merupakan pihak luar yang tidak ada hubungannya dengan pokok permasalahan hukum tersebut.

Ahli kemudian menegaskan bahwa jika suatu masalah berawal dari adanya perjanjian, maka penyelesaiannya harus didahulukan melalui mekanisme perdata. “Jika perbuatan pidana dilakukan tetapi niat jahat tidak ada, maka unsur pidana tidak terpenuhi. Sebaliknya, jika tindakan tersebut murni wanprestasi dalam lingkup kesepakatan, maka ranahnya adalah perdata,” ujar ahli. Penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menelaah perkara agar tidak mencampuradukkan antara sengketa bisnis dengan tindak pidana, demi menjaga kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.

 

Reporter Riz