Pekanbaru,KontenTV.com – Korban menolak perdamaian dalam kasus pencemaran nama baik yang melibatkan istri seorang dokter spesialis bedah berkahir pidana denda. Dalam hal ini,duduk sebagai terdakwa berinisial FL melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan mediasi sebagai upaya menempuh jalan damai terkait laporan yang dilayangkan oleh dokter AS ( selaku Pelapor dan juga selaku dokter kandungan ternama di pekanbaru ) ke Polda Riau pada 6 Maret 2026.
Kasus ini bermula dari pesan singkat bermuatan emosional yang dikirimkan FL melalui aplikasi WhatsApp kepada dokter spesialis kandungan tersebut beberapa waktu lalu. Namun, pihak FL menegaskan bahwa tindakan tersebut dipicu oleh rangkaian peristiwa yang menyudutkan harga dirinya terlebih dahulu.
Berdasarkan berkas resume mediasi yang diperoleh awak media, konflik ini ditengarai akibat ulah istri dokter AS yang berinisial DN. Pada pertengahan tahun lalu, DN diduga mengambil video dari akun Instagram pribadi FL tanpa izin, lalu menyebarkannya ke sebuah grup WhatsApp arisan.
Penyebaran video tersebut memicu komentar miring, hinaan, dan kata-kata tidak pantas dari anggota grup terhadap FL. Kejadian ini baru diketahui FL pada 31 Juli 2025 saat dirinya bertemu dengan sejumlah anggota grup arisan tersebut di sebuah restoran di Living World.
Tak berhenti di situ, DN juga diduga kerap melayangkan sindiran di media sosial, yang diperkuat oleh laporan kerabat FL Merasa terpojok, FL mencoba mengonfirmasi langsung kepada DN melalui via telepon dan pesan WhatsApp, namun mendapati nomornya telah diblokir. Upaya konfirmasi melalui rekan DN yang juga tidak membuahkan hasil.
Dipicu jalan buntu dan kondisi emosional karena merasa nama baiknya dirusak, FL kemudian mencari kontak suami DN, yakni dokter AS, melalui media sosial.
” Klien kami mendapatkan nomor dokter AS dari Instagram, tanpa mengetahui bahwa nomor tersebut merupakan nomor pendaftaran medis, bukan nomor pribadi,” tulis kuasa hukum FL dalam dokumen mediasi.
Dalam kondisi psikologis yang tidak stabil, FL melayangkan pesan teks dengan kata-kata yang tidak pantas ke nomor tersebut. Sadar akan kekhilafannya, FL menghapus seluruh pesan singkat (chat) itu dalam kurun waktu 5 hingga 7 menit kemudian.
Terkait proses hukum, pihak FL mengaku baru menerima fisik surat somasi dari kuasa hukum dokter AS pada 8 Maret 2026, meski somasi tersebut tercatat dikirim sejak 6 Februari 2026. Sebelumnya, FL hanya mendapatkan informasi lisan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Istri Dokter Indonesia (IIDI).
Pihak FL mengklaim telah meminta IDI dan IIDI untuk memfasilitasi pertemuan tatap muka guna menyampaikan permohonan maaf secara langsung, namun saat itu diminta untuk menunggu proses.
Sebagai bentuk iktikad baik, dalam resume mediasi ini, FL menyatakan kesiapannya untuk meminta maaf secara personal kepada dokter AS atas kekhilafan dan kata-kata tidak pantas yang sempat dikirimkannya. Selain itu, FL juga menyatakan bersedia memenuhi poin-poin tuntutan yang tertera dalam surat somasi demi tercapainya jalan perdamaian (restorative justice).
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari pihak FL, pihak dokter AS menolak permintaan maaf dari pihak FL untuk berdamai dan pihak dokter AS meminta Kompensasi kepada pihak FL.
Reporter Riz








Komentar