Hakim Kabulkan Prapid H.Bistamam VS Polda Riau

Hakim Kabulkan Prapid H.Bistamam VS Polda Riau

Hukum & Kriminal801 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim Kabulkan Perkara Pra Peradilan/Prapid ‘Sah atau tidaknya penghentian penyidikan’ dimana sebagai Pemohon  H.Bistamam yang juga merupakan Bupati Rokanhilir dan selaku Termohon Kepala kepolisian Daerah Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Selasa ( 12/8/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim tunggal dengan agenda putusan.

Pada amar putusannya,Hakim menyatakan bahwa mengabulkan praperadilan pemohon yakni H.Bistamam untuk seluruhnya.

” Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon berdasarkan surat penyidik Polda Riau “,ucap Hakim di persidangan.

Sambung Hakim,menyatakan pengehentian penyidikan yang di ajukan oleh pemohon kepada direskrimum Polda Riau terkait perkara surat palsu yang dimana pihak terlapor Hj.Yusneli harus dilanjutkan.

Usai putusan,kuasa hukum pemohon H.Bistamam yakni Dr.Sartono SH MH, Dr.Alianson SH MH dan Wismar Haryanto SH MH dari kantor hukum Law Office Sartono SH MH & Associates mengatakan kepada awak media bahwasanya putusan yang di bacakan oleh Hakim tersebut sudah tepat dan benar karena dalil yang di ajukan terbukti di persidangan dan juga di dukung oleh kesaksian fakta,saksi ahli bahkan saksi termohon sendiri.

” Proses penetapan tersangka terhadap Yusneli dianggap sudah sesuai prosedur dan memiliki alat bukti yang kuat. Selain itu, proses pemeriksaan P-19 oleh jaksa dinilai tidak sesuai prosedur hukum, seperti tidak adanya petunjuk dan gelar perkara bersama, sehingga dalil permohonan praperadilan dikabulkan oleh hakim “, ucap Dr. Sartono SH MH kepada awak media.

Sambung Dr.Sartono SH MH ,Langkah selanjutnya adalah mengawal perkara dan meminta penyidik Polda serta kejaksaan untuk menjalankan putusan pengadilan secara profesional. Pihak kepolisian diperkirakan akan melakukan gelar perkara khusus terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya, seperti penguatan bukti atau upaya hukum lain, sebelum mengambil tindakan lebih lanjut terhadap pihak terlapor.

 

Reporter Riz

Komentar