Simak Putusan Majelis Hakim Terhadap Eks Dirut PT SPRH Korupsi BUMD Rohil

Simak Putusan Majelis Hakim Terhadap Eks Dirut PT SPRH Korupsi BUMD Rohil

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis eks Direktur Utama/Dirut PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH dalam sidang perkara tindak pidana korupsi BUMD Rokan Hilir dengan terdakwa Rahman selaku Eks Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir/SPRH pada tahun 2023 digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 16/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Rahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara, ” ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rahman berupa Uang Pengganti/ terhadap sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Untuk diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau telah menuntut terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Serta pidana tambahan berupa UP sebesar Rp10.804.155.655 (sepuluh milyar delapan ratus empat juta seratus lima puluh lima ribu enam ratus lima puluh lima rupiah) atas kerugian keuangan negara, jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti keuangan Negara, jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar Uang Pengganti dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

 

Reporter Riz

 

 

Komentar