Korupsi Koptan MSKB Siak, Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa, Simak Vonisnya…

Majelis Hakim Vonis 5 Terdakwa Korupsi Koptan MSKB Siak

Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim vonis 5 terdakwa korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi kredit kelompok tani Monggo Sejahtera Kita Bersama/MSKB di kabupaten Siak dengan terdakwa yakni Sanito ( selaku Pengawas 1 Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ), Dwi Ristiono ( selaku Ketua Koperasi Unit Desa/KUD Bina Muia ), Edy Mulyadi ( selaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro Kantor Cabang Bank BRI Perawang Sejak 1 Februari 2020 s.d. 31 Desember 2022 ), Wagiran ( selaku Sekretaris Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) dan Waris ( selaku Ketua Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama ) kembali digelar di PN Pekanbaru, Jumat ( 31/7/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan terhadap para terdakwa.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

Adapun vonis Majelis Hakim yang dijatuhi terhadap 5 terdakwa yakni:

1. Sanito dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan ,denda Rp.200 juta subsider 90 hari kurungan, serta Uang Pengganti/UP Rp.3,2 miliar jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun;

2. Waris dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 dan bulan, denda Rp.200 juta subsider 90 hari kurungan, serta Uang Pengganti/UP Rp.3,2 miliar jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun;

3. Dwi Ristiono dengan pidana penjara selama 1 tahun,denda Rp.200 juta subsider 90 hari kurungan;

4. Wagiran dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp.200 juta subsider 90 hari kurungan, serta Uang Pengganti/UP Rp.3,2 miliar jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai hukum tetap maka harta bendanya disita dan jika tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun;

5. Edy Mulyadi dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp.200 juta subsider 90 hari kurungan.

 

Reporter Riz

Komentar