Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Sahat Hutabarat Adukan Kasus ke Menteri Koperasi

Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum Sahat Hutabarat Adukan Kasus ke Menteri Koperasi

Pekanbaru,KontenTV.com – Kasus penggelapan yang dilakukan Sahat Hutabarat memasuki babak baru setelah keluarnya Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 52/Pid.B/2026/PN Prp dimana Majelis Hakim menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Sahat Hutabarat berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Namun, putusan tersebut dinilai penuh kejanggalan oleh tim Advokat/Penasihat Hukum terdakwa Sahat Hutabarat yaitu Roy Wright, S.H., M.H. dan Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H.

Tim Advokat dari terdakwa Sahat Hutabarat menyoroti adanya banyak hal yang tidak wajar dalam proses persidangan.

Menurut mereka, baik saksi yang dihadirkan Penuntut Umum maupun saksi dari pihak penasihat hukum, terdapat fakta-fakta dan keterangan saksi yang justru meringankan posisi klien mereka, namun tidak satu pun masuk ke dalam pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan putusan.

Lebih jauh, tim Advokat menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap Sahat Hutabarat. Hal itu didasari proses audit internal yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados) yang dinilai tidak memenuhi standar.

Disampaikan salah sorang Tim Advokat bahwa Audit tersebut tidak dilakukan oleh tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, melainkan hanya oleh seorang vendor yang bekerja di KSU Parnados dan dinilai tidak memiliki kapasitas untuk melakukan audit.

“Saksi (J.H.), merupakan mitra kerja dengan KSU Parnados yaitu sebagai Tim IT Koperasi Serba Usaha/Koperasi Produsen Parnados (KSU Parnados),” ungkap Riawindo Asay Sormin, S.H., M.H salah satu tim Advokat dari Sahat Hutabarat kepada para awak media, Sabtu, 15 Agustus 2026.

Asay Sormin juga membenarkan bahwa terdakwa sejak awal mengakui secara tulus telah melakukan perbuatan penggelapan di tempatnya bekerja, KSU Parnados. Pengakuan itu disampaikan mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga di persidangan.

“Namun, terdakwa tidak pernah mengakui jumlah kerugian yang dituduhkan oleh pihak koperasi, yaitu sebesar Rp5.853.008.334,- (lima miliar delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ribu tiga ratus tiga puluh empat rupiah),”sebutnya.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Sahat Hutabarat tidak pernah mengakui slip penarikan uang tunai yang tidak ditandatangani oleh dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Riawindo Asay Sormin menyampaikan bahwa dirinya beserta seluruh tim advokat akan segera menyampaikan surat permohonan kepada Kementerian Koperasi.

“Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Bapak Menteri Koperasi, sehingga Sahat Hutabarat dapat memperoleh keadilan yang sebanding dengan kesalahan dan perbuatannya,”jelas Riawindo Asay Sormin.red