Pekanbaru,KontenTV.com – Nama mantan Bupati kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin kembali di seret dalam sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan tanpa izin Pabrik Mini Kelapa Sawit/PMKS Tengganau di Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Sunardi selaku Direkur Utama/Dirut PT.Tengganau Mandiri Lestari/TML dan H.Jamaluddin selaku Sekertaris Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Bengkalis yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Selasa ( 18/8/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Jonson Parancis selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, salah seorang Anggota Majelis Hakim mencecar pertanyaan terhadap terdakwa Sunardi selaku Dirut PT.TML terkait alasan penandatanganan berita acara serah terima aset kepada Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis, yang juga menyeret nama mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.
“Apa alasan saudara ikut menandatangani sebagai saksi dalam serah terima terhadap pabrik tersebut, sedangkan pabrik itu milik pemerintah Kabupaten Bengkalis, Anda ikut menandatangani sebagai saksi menyerahkan ke Dinas Koperasi yang dihadiri oleh Sekretaris Dinas Koperasi, ini ada nama saudara di situ. Apa alasan saudara?” tanya salah Anggota Majelis Hakim kepada terdakwa Sunardi di persidangan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, terdakwa Sunardi menjelaskan bahwa penandatanganan dan status pinjam pakai tersebut dilakukan atas dasar permintaan dari Bupati Bengkalis saat itu yakni Amril Mukminin untuk mengamankan aset pabrik dari risiko kerusakan serta pencurian.
” Waktu itu Pak Amril ngomong ke saya, bahwasanya pabrik itu tidak apa beroperasi agar pabrik tersebut tidak mangkrak dan mesinnya tidak dicuri, ” terang terdakwa Sunardi di hadapan Majelis Hakim.
Menanggapi keterangan terdakwa Sunardi yang turut menyebutkan nama mantan Bupati Bengkalis tersebut selama proses persidangan, Ketua Majelis Hakim yakni Jonson Parancis langsung meminta Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Tinggi Riau untuk meminta Amril Mukminin hadir di persidangan dengan menggunakan surat penetapan dari Majelis Hakim.
” Saya minta minggu depan tim JPU hadirkan Amril Mukminin, nanti kami akan buat surat penetapannya, ” ucap Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis di persidangan.
Sebagaimana yang diwartakan sebelumnya pada persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada hari Senin, 20 Juli 2026. Salah seorang Advokat dari terdakwa Jamaluddin bermohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin untuk dihadirkan dalam persidangan.
“Kami dari Advokat terdakwa Jamaluddin bermohon dan meminta kepada Majelis Hakim agar kiranya dapat menghadirkan Eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin menjadi saksi dalam persidangan terkait surat resmi penghentian pengoperasian PT Tengganau Mandiri Lestari/TML,”pinta Wahyu Hidayat selakuAdvokat terdakwa H.Jamaluddin.
Ia menilai pentingnya menghadirkan Amril Mukminin yang menandatangani dokumen tersebut guna membuktikan kebenaran dan keabsahan surat di tengah ketidaktahuan sejumlah kepala dinas.
Dimana selama proses persidangan, permasalahan ini mencuat karena beberapa saksi dari Kepala Dinas di lingkungan pemerintahan kabupaten Bengkalis mengatakan tidak mengetahui keberadaan maupun substansi dari surat tersebut.
“Kehadiran Amril Mukminin selaku Bupati Bengkalis kala itu yang menandatangani surat tersebut dinilai krusial untuk memberikan kejelasan agar duduk perkara menjadi terang benderang,”sebut Wahyu kepada para awak media usai persidangan.
Sambungnya sangat penting kehadiran beliau selaku eks Bupati Bengkalis agar lebih terang, apakah surat ini memang benar ada atau tidak.
Dari informasi yang diperoleh awak media,baik dalam persidangan maupun diluar persidangan adapun poin dari isi surat tersebut yakni, Merujuk surat Bupati Bengkalis pada tanggal 10 Januari 2014 perihal penghentian kegiatan operasional pabrik kelapa sawit dan putusan Mahkamah Agung RI 1125 K/Pidsus/2014 tanggal 17 September 2014 yang dimana isinya adalah:
1.Mahkamah Agung RI telah menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan menyatakan tidak dapat diterima permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Il/Terdakwa Fahrizal SE Bin Abdul Karim tersebut .
2.Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud, maka sesuai dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pid.Sus.Tipikor/2013/PN.Pbr. tanggal 4 Februari 2014, Gedung/Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis beserta mesin/alat-alat yang terdapat di dalamnya diserahkan kepada Negara dalam hal ini Pernerintah Kabupaten Bengkalis.
Sehubungan hal di atas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI dimaksud serta penataan aset millk Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis, Saudara segera menghentikan operasional pabrik kelapa sawit PT. Tengganau Mandiri Lestari yang berlokasi di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir.
Reporter Riz









Komentar