Korupsi BRI Unit Djuanda Pekanbaru, Ahli Pidana UNRI: Pengembalian Kerugian Negara Saat Penyidikan Hanya Jadi Faktor Meringankan Hakim

Korupsi BRI Unit Djuanda Pekanbaru, Ahli Pidana UNRI: Pengembalian Kerugian Negara Saat Penyidikan Hanya Jadi Faktor Meringankan Hakim

Pekanbaru,KontenTV.com – Ahli pidana Universitas Riau/UNRI menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Bank Rakyat Indonesia/BRI Unit Djuanda kota Pekanbaru terhadap terdakwa Faisal Syahreza Sulaiman, Asifa Muliani dan Armanto yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 19/8/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pidana yang dihadirkan oleh Advokat terdakwa. Adapun ahli pidana yang dihadirkan oleh Advokat para terdakwa yakni Dr.Erdiansyah,S.H,M.H selaku Ahli Pidana yang juga merupakan guru besar fakultas hukum Universitas Riau.

Dalam pendapatnya dipersidangan, Ahli menjelaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan kasus tindak pidana korupsi tidak menghapus pidana pelaku. Tindakan tersebut hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman saat persidangan.

” Kalau uang pengganti itu kan pidana tambahan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, ” ujar ahli Dr.Erdiansyah,S.H,M.H di persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan setelah adanya putusan pengadilan. Jika pengembalian dilakukan saat proses penyidikan berjalan sebelum naik ke persidangan, hal itu dapat menghentikan prosedur hukum karena kerugian negara telah pulih. Namun, jika pengembalian baru dilakukan setelah perkara naik sidik atau di persidangan, status pidana pelaku tidak gugur.

” Ketika proses itu sudah naik sidik atau penyidikan, dia mengembalikan, maka korelasinya di Pasal 4 tidak menghapus pidana, tapi hanya menjadi faktor meringankan, ” tegasnya.

​Selain uang pengganti, ahli juga mengulas penerapan Pasal 20 mengenai penyertaan atau turut serta (deelneming) dalam tindak pidana. Ahli menjelaskan bahwa unsur turut serta mensyaratkan adanya kesamaan kehendak, niat, dan wujud perbuatan di antara para subjek hukum sejak awal perencanaan.

​” Dua subjek hukum atau lebih memiliki kehendak yang sama, niat yang sama, wujud yang sama untuk melaksanakan perbuatan tersebut. Jadi masing-masing memiliki kontribusi dalam rangka mewujudkan perbuatan pidana,” pungkasnya.

 

Reporter Riz