Sidang Perdana Korupsi Eks Ajudan Gubernur Riau: Advokat Marjani Minta Dakwaan KPK Dibatalkan

Sidang Perdana Korupsi Eks Ajudan Gubernur Riau: Advokat Marjani Minta Dakwaan KPK Dibatalkan

Pekanbaru,KontenTV.com – Proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang diduga bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, menjadikan Marjani mantan ajudan Gubernur Riau yang kini tidak aktif, Abdul Wahid sebagai terdakwa.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Senin, 31 Agustus 2026 dipimpin oleh Yofistian,SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis.

Agenda utama yang dilaksanakan dalam persidangan kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan perlawanan atau eksepsi yang diajukan oleh tim Advokat/Penasihat Hukum terdakwa Marjani.

Setelah JPU KPK selesai membacakan seluruh isi dakwaan terhadap terdakwa, giliran tim pembela yang menyampaikan perlawanan atas dakwaan tersebut di hadapan Majelis Hakim.

Dalam nota perlawanan yang dibacakan, tim advokasi menegaskan bahwa tujuan penegakan hukum yang luhur dan mulia tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang mengorbankan hak seseorang untuk mendapatkan proses peradilan yang adil.

Mereka menekankan bahwa Marjani selaku manusia yang memiliki harkat, martabat, keluarga, kehidupan, dan masa depan, juga berhak mendapatkan perlindungan hukum yang setara dan adil di hadapan pengadilan.

Secara rinci, Nota Perlawanan yang diajukan oleh Tim Advokasi Marjani yang dibacakan secara resmi oleh Ahmad Yusuf, SH & Partner, memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dengan pokok-pokok permohonan sebagai berikut:

1. Menerima dan mengabulkan seluruh isi Nota Perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa Marjani secara keseluruhan;

2. Menyatakan bahwa Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor: 79/TUT.01.04/24/08/2026 terhadap Terdakwa MARJANI tidak memenuhi syarat-syarat sahnya surat dakwaan yang harus cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana yang berlaku;

3. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 79/TOT.01.04/24/08/2026 terhadap Terdakwa MARJANI BATAL DEMI HUKUM;

4. Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Terdakwa MARJANI yang didasarkan pada Surat Dakwaan Nomor: 79/TUT.01.04/24/08/2026 tersebut tidak dapat dilanjutkan atau diperiksa lebih lanjut, dengan tetap berpedoman pada mekanisme yang diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;

5. Memerintahkan agar status penahanan yang sedang dijalani oleh Terdakwa MARJANI disesuaikan dengan akibat hukum dari diterimanya perlawanan ini dan batalnya surat dakwaan tersebut, serta apabila tidak lagi terdapat dasar hukum yang sah untuk penahanan, maka memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan atau tahanan negara;

6. Memulihkan kembali seluruh hak-hak Terdakwa MARJANI yang terlanggar akibat proses hukum ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

7. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim memiliki pandangan atau pertimbangan hukum yang berbeda dari permohonan ini, maka tim pembela memohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, yang didasari atas hukum, rasa keadilan, kepatutan, hati nurani, serta nilai-nilai kemanusiaan.red