Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan terdakwa Marjani, mantan ajudan Gubernur Riau non-aktif Abdul Wahid, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 15 September 2026.
Sidang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Perlawanan (Eksepsi) yang diajukan Advokat terdakwa Marjani telah masuk ke dalam pokok perkara dan tidak dapat diterima.
“Perlawanan Advokat terdakwa Marjani tersebut tidak diterima, dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Marjani,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan tersebut.red
