Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Larshen Yunus

Sidang Perkara Dugaan Pemerasan, Jaksa Bacakan Dakwaan Terhadap Larshen Yunus

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa bacakan dakwaan terhadap terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora dalam perkara tindak pidana pemerasan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 17/9/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Berdasarkan dakwaannya, kejadian ini bermula ketika terdakwa Larshen Yunus terkait dugaan pemerasan terhadap Martin Manoluk yang saat kejadian menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (PIt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

JPU menguraikan perkara tersebut bermula pada Desember 2025 ketika Martin disebut membaca sejumlah pemberitaan media online yang memuat pemberitaan negatif mengenai dirinya dan keluarganya, termasuk terkait tudingan gaya hidup mewah atau flexing.

Martin kemudian disebut meminta agar pemberitaan tersebut diredam atau dihapus. Kemudian terdakwa Larshen Yunus disebut menyampaikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui anggotanya.

Dalam perkembangannya, Martin disebut menerima komunikasi dari seseorang yang mengatasnamakan Aji Panangi. la juga menerima sejumlah tautan pemberitaan negatif yang disertai tagihan sebesar Rp56 juta dengan alasan kemitraan iklan.

Setelah dilakukan negosiasi, nilai tersebut disebut turun menjadi Rp35 juta. Namun, berdasarkan dakwaan JPU pembayaran tersebut kemudian disertai komunikasi yang dianggap bernada ancaman terkait pemberitaan mengenai Martin.

Jaksa menyebut Martin akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp35 juta melalui anggotanya. Uang tersebut kemudian ditransfer ke rekening Bank BRI atas nama Aji Panangi pada 26 Desember 2025.

” Dari hasil penyidikan, rekening bank serta aplikasi perbankan digital (m- banking) atas nama Aji Panangi tersebut sepenuhnya dipegang dan dikuasai oleh terdakwa Larshen Yunus, ” ujar Muhammad Habibi SH di dampingi Wirman Jhonie Laflie SH MH dan Lusi Yetri Man Mora SH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru di persidangan.

JPU juga mengungkapkan bahwa Aji Panangi disebut tidak pernah meminta uang maupun mengirimkan pesan penagihan kepada Martin.

Sementara itu, setelah uang Rp35 juta diterima, pemberitaan yang menjadi persoalan disebut tetap tidak dihapus hingga perkara tersebut dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa Larshe Yunus dengan dakwaan berlapis yakni, dakwaan pertama melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a KUHPidana tentang pemerasan dengan kekerasan dan ancaman, dakwaan kedua melanggar pasal 484 ayat (1) huruf a KUHPidana mengenai pemerasan dengan ancaman pencemaran nama baik atau membuka rahasia dan dakwaan ketiga melanggar pasal 492 KUHPidana tentang penipuan.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Larshen Yunus melalui Advokatnya yakni Dr. Freddy Simanjuntak SH MH didampingi Rikardo Simanjuntak SH CPM tidak mengajukan nota perlawanan/eksepsi.

 

Reporter Riz