Peran Eks Ajudan Abdul Wahid Terungkap di Persidangan, Sekda dan Kabiro Hukum Riau Bersaksi di Persidangan

Peran Eks Ajudan Abdul Wahid Terungkap di Persidangan, Sekda dan Kabiro Hukum Riau Bersaksi di Persidangan

Pekanbaru,KontenTV.com – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain, dengan terdakwa Marjani (mantan ajudan Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 22 September 2026.

Sidang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

JPU KPK menghadirkan empat orang saksi, di antaranya Syahrial Abdi (Sekretaris Daerah/Sekda Pemprov Riau) dan Yan Dharmadi (Karo Hukum Pemprov Riau).

Usai persidangan, terkait keterangan kedua saksi tersebut, salah satu JPU KPK yakni Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan bahwa pengangkatan Marjani sebagai ajudan terjadi atas permintaan Gubernur Riau saat itu, Abdul Wahid.

“Disampaikan Syahrial Abdi bahwa pengangkatan ajudan atas permintaan Gubri Non Aktif Abdul Wahid dan digaji oleh Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Meyer kepada awak media.

Meyer menambahkan,terkait pengangkatan Dani Nursalam sebagai tenaga ahli tidak memiliki dasar hukum dan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Sementara itu, Yan Dharmadi yang saat itu juga menjabat Plt. Sekda Riau menyampaikan pernah menerima pengembalian uang sebesar Rp 150 juta. Uang tersebut awalnya diberikan oleh Gubri Non Aktif Abdul Wahid melalui Marjani kepada Ajudan Pangdam.

“Namun Pangdam tidak berkenan dengan uang itu dan uang itu dikembalikan ke unit gratifikasi penampungan KPK,” tegas Meyer selaku JPU KPK kepada awak media.red