Perkara Dugaan Pemerasan Dengan Terdakwa Larshen Yunus, Marthin Manoluk Jadi Saksi di Persidangan

Perkara Dugaan Pemerasan Dengan Terdakwa Larshen Yunus, Marthin Manoluk Jadi Saksi di Persidangan

Pekanbaru,KontenTV.com – Marthin Manoluk jadi saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Larshen Yunus Naek Simamora yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 23/9/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Adapun saksi saksi yang dihadirkan JPU yakni Marthin Manoluk ( selaku Saksi korban/Pelapor dan juga selaku Plt Dinas Perkim kota Pekanbaru waktu itu ) dan Raja Herman ( selaku Tenaga Harian Lepas/THL pada Dinas Perkim kota Pekanbaru ).

Dalam persidangan, Muhammad Habibi SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru mencecar saksi Marthin terkait awal mula perkara ini mencuat ke publik.

” Bagaimana Saudara mengetahui adanya berita-berita tersebut? Sejak kapan? ” tanya Muhammad Habibi SH kepada saksi Marthin.

Marthin mengatakan, bahwa adanya berita dari 8 media online yang memojokkan keluarganya yang dimana isi berita tersebut berupa flexing dan mengadu dombanya dengan pimpinan sekitar pertengahan Desember tahun 2025. Berita tersebut memuat komentar dari terdakwa Larshen Yunus yang kemudian disusul oleh masifnya publikasi di berbagai media online.

” Dari awal tidak ada, tapi kemarin tiba-tiba berita itu muncul dan menyudutkan keluarga saya. Isi beritanya ada berupa flexing keluarga saya, lalu ada konfirmasi untuk mengadu domba saya dengan pimpinan, ” ujar Marthin saat di persidangan.

Marthin mengaku sempat berinisiatif menghubungi pihak-pihak terkait, termasuk meminta bantuan rekan yang mengenal pengurus di balik media tersebut untuk melakukan koreksi. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena pihak 8 media tersebut beralasan harus mendapatkan izin dari Larshen terlebih dahulu.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan dan membersihkan namanya, Marthin sempat berdialog langsung dengan pihak Larshen melalui perantara yakni Aji Panangi. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, Marthin diminta sejumlah dana untuk keperluan pemuatan hak jawab atau klarifikasi di media. Marthin sempat menawar nominal karena merasa tidak memiliki kekuatan finansial seperti yang diminta. Setelah proses tawar-menawar, disepakati angka sebesar 35 juta rupiah dari permintaan awal yang berkisar 56 juta rupiah dan 8 juta per media. Dana tersebut kemudian ditransfer langsung ke rekening atas nama Larshen melalui Raja Herman.

Meskipun dana telah diserahkan dan pemuatan berita klarifikasi sempat dijanjikan, Marthin mengaku hingga kini masih merasakan dampak negatif dari pemberitaan tersebut.

” Hubungan dengan keluarga, rekan kerja, hingga lingkungan sosial sempat terganggu akibat berita negatif yang telanjur terbentuk di tengah masyarakat, ” kata Marthin.

Selain itu, Advokat terdakwa Larshen Yunus yakni Dr. Freddy Simanjuntak SH MH didampingi Rikardo Simanjuntak SH CPM turut mencecar saksi Marthin terkait komunikasi Marthin dan terdakwa Larshen Yunus.

” Pada waktu saudara diperiksa di penyidik saudara mengatakan bahwa perkara ini terjadi pada tanggal 24 Desember 2025, apakah benar?, ” tanya Dr Freddy Simanjuntak SH MH kepada Marthin dipersidangan. Atas pertanyaan Advokat terdakwa tersebut, saksi Marthin membenarkannya.

Lebih lanjut, Advokat terdakwa juga mengkonfirmasi kepada saksi Marthin terkait bagaimana ia berkomunikasi dengan terdakwa Larshen, mengingat posisi terdakwa Larshen saat itu sedang berada di luar kota. Saksi mengaku berinisiatif mencari nomor kontak Whatsapp terdakwa Larshen setelah melihat komentar di media sosial dan pemberitaan media.

” Pada waktu itu dikarenakan berita ini sudah viral kemana mana dan terdakwa Larshen turut berkomentar di media tersebut, jadi saya berinisiatif untuk mencari nomor kontaknya, ” ujar Marthin.

Advokat terdakwa juga menyoroti isi BAP pada angka enam terkait adanya permintaan uang senilai Rp56 juta—yang kemudian diminta diskon 50% menjadi Rp35 juta untuk menutupi atau menurunkan berita ( takedown ). Menanggapi hal tersebut, Marthin memberikan penjelasan mendalam mengenai alasan keberatannya terhadap narasi pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik keluarganya, khususnya sang istri.

” Begini Pak, berita itu tidak pernah di-confirm ke saya yang pertama. Kedua, saya juga punya hak jawab terhadap berita tersebut. Ini tiba-tiba berita ini naik tanpa ada konfirmasi saya, lalu membuat narasi seperti flexing, saya enggak tahu ini kadar flexing-nya seperti apa sampai dibuat kadar flexing,” ungkap Marthin di hadapan Majelis Hakim.

Saksi menegaskan bahwa foto-foto yang dimuat dalam pemberitaan seperti kegiatan istrinya bersama temannya, foto pernikahannya di tahun 2017, foto di tepi pantai, hingga foto saat makan di restoran, ia menilai itu sangat tidak tepat dikatakan sebagai bentuk flexing. Terlebih lagi, ia menyebutkan adanya modifikasi foto (edit scam) yang mencantumkan nilai fiktif tertentu.

 

Reporter Riz

Komentar