Sidang Larshen Yunus, Saksi Jelaskan Skema Take Down Berita Pejabat Pekanbaru

Sidang Larshen Yunus, Saksi Jelaskan Skema Take Down Berita Pejabat Pekanbaru

Pekanbaru,KontenTV.com – Saksi Jelaskan skema take down berita pejabat Pekanbaru dalam sidang perkara tindak pidana pemerasan bermodus take down berita dengan terdakwa Larshen Yunus yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 14/10/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama SH MH selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Adapun saksi yang dihadirkan JPU yakni Muhajirin yang merupakan pihak ketiga/orang yang menemui pihak mediageser.com guna membangun kemitraan dengan saksi Marthin Manoluk dan pejabat Pemko Pekanbaru.

Dalam persidangan, Muhammad Habibi SH selaku JPU dalam perkara ini mencecar saksi mengenai keterlibatannya serta awal mula penanganan isu tersebut.

” Bapak tahu ada permasalahan apa yang melibatkan terdakwa Larshen ini? ” tanya JPU Muhammad Habibi kepada saksi Muhajirin di persidangan. Menjawab pertanyaan JPU tersebut, saksi Muhajirin mengatakan bahwa ia mengetahui permasalahan terdakwa Larshen terkait permasalahan take down berita bernada miring terhadap Martin Manoluk dan pejabat Pemko Pekanbaru.

Dihadapan majelis hakim, saksi Muhajirin mengatakan bahwa ia berinisiatif pribadi untuk mendamaikan antara pihak Larshen Yunus dan Marthin Manoluk setelah membaca pemberitaan negatif melalui media online yakni mediageser.com. Ia menilai berita tersebut menyudutkan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Marthin Manoluk, serta Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.

​” Awalnya saya melihat di pemberitaan media online, ada beberapa statement Pak Larshen yang menyenggol atau menyinggung Martin selaku Plt Kadis Perkim Kota Pekanbaru dan Agung Nugroho selaku Walikota Pekanbaru. Saya coba komunikasi dengan Bang Martin dan Bang Agung terkait berita-berita itu karena merasa peduli supaya berkuranglah berita negatif seputar mereka, ” ungkap Muhajirin.

Muhajirin kemudian menghubungi pihak redaksi mediageser.com, yakni Efriadi Situmorang dan Purba. Ketika ditanya oleh JPU mengenai alasan di balik penayangan berita-berita tersebut, saksi mengungkapkan bahwa pihak media bersandar pada keterangan narasumber.

​” Waktu itu apa keterangan yang disampaikan oleh Pak Efriadi terkait berita tersebut? ” cecar JPU.

​” Dalam keterangannya, dia memberitakan itu karena adanya kesepakatan dengan terdakwa Larshen. Beritanya tak terlepas dari terdakwa Larshen, ” jawab saksi.

JPU lantas mendalami bentuk kesepakatan yang terjalin saat saksi bertemu dengan pihak redaksi. ” Ada muncul kesepakatan atau pembicaraan seperti apa? ” tanya JPU kembali.

​” Ada lima berita yang isinya saya rasa agak menyudutkan kedua pejabat ini. Kesepakatannya, mereka siap membina media ini dalam arti kemitraan. Lima link berita tersebut diminta untuk di-take down dan dihargai Rp3 juta per berita dalam bentuk iklan kerja sama, ” terang Muhajirin.

Muhajirin menambahkan, iklan kerja sama yang disepakati bernilai nominal Rp7,5 juta per iklan atas nama Walikota Pekanbaru dan Kadis Perkim yang dipublikasikan bertepatan dengan momen natal dan tahun baru. Begitu kesepakatan tercapai, lima artikel berita tersebut langsung diturunkan dari situs web pada hari yang sama.

 

Reporter Riz

 

Komentar