Ahli Pidana Unri Tegaskan Pengecer Pupuk Subsidi Tak Bisa Dipidanakan Atas Kebijakan Pihak Lain

Ahli Pidana Unri Tegaskan Pengecer Pupuk Subsidi Tak Bisa Dipidanakan Atas Kebijakan Pihak Lain

Pekanbaru, KontenTV.com –  Ahli pidana Univeristas Riau berikan penjelasan mendalam terkait ruang lingkup hukum pidana dan penerapannya dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 2/10/2026 ).

​Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua beragenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan oleh tim Advokat terdakwa  Suratman dari Kantor Hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK & Partner. Dalam persidangan tersebut, tim Advokat menghadirkan tiga orang ahli, yakni Dr. Erdiansyah, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Riau), Dr Surizki Febrianto, S.H., M.H. (Ahli Hukum Perdata UIR), serta Alchudri, S.E., M.M., CPA, CFI (Ahli Akuntan).

​Dalam persidangan, Advokat terdakwa melontarkan pertanyaan mendalam kepada Dr Erdiansyah sebagai ahli pidana mengenai batasan hukum dan pertanggungjawaban pidana yang disangkakan kepada kliennya.

​“Apakah secara hukum orang tersebut dapat langsung dimintai pertanggungjawaban atas seluruh kerugian tersebut, apabila tidak terbuktinya aliran dana sebesar kerugian negara yang didakwakan kepadanya, tidak mempunyai kewenangan mengesahkan dokumen atau mencairkan dana subsidi, tidak menentukan besaran subsidi, sementara barang secara fisik terbukti sampai dan diterima oleh kelompok tani?” tanya Ahmad Yusuf kepada Dr Erdiansyah di persidangan.

​Menanggapi pertanyaan tersebut, ahli hukum pidana Dr Erdiansyah menjelaskan bahwa secara umum ruang lingkup hukum pidana terbagi menjadi tiga pilar utama, yaitu tindak pidana (strafbaar feit), pertanggungjawaban pidana, dan pemidanaan. Terkait dengan dakwaan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ia menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara wajib dihitung secara riil dan aktual (actual loss), bukan sekadar potensi.

​Lebih lanjut, Dr Erdiansyah menyoroti mata rantai distribusi barang bersubsidi dari hulu hingga ke hilir. Menurutnya, pihak di tingkat hilir seperti pengecer yang tidak memiliki kewenangan kebijakan, tidak berhak mencairkan dana, dan tidak mengesahkan dokumen administrasi tidak bisa serta-merta dibebankan tanggung jawab atas perbuatan pihak lain di atasnya.

​”Ini kan ada hulunya, ada hilir, kan begitu. Kebijakan ini kan dari pusat, Kebijakan yang dilakukan oleh pusat ini kan salah, di kabupaten salah, dan sudah dijelaskan oleh ahli perdata ( Dr Surizki Febrianto ), lalu kemudian pengecer dibebankan atas perbuatan orang lain,” terang Dr Erdiansyah dalam persidangan.

​Ia juga menambahkan bahwa jika merujuk pada ilustrasi penyaluran barang bersubsidi, di mana pengecer menerima kuota tertentu dari distributor lalu menyalurkannya kepada masyarakat dan barang tersebut benar-benar sampai secara fisik, maka penegakan hukum harus melihat secara cermat di titik mana letak penyimpangan terjadi dan siapa pihak yang benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum secara nyata.

​Mengakhiri keterangannya, Dr Erdiansyah menegaskan bahwa pertanggungjawaban dalam hukum pidana bersifat personal dan individual. Seseorang yang tidak melakukan perbuatan melawan hukum atau tidak memiliki keterlibatan langsung tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh pihak lain dalam struktur organisasi, kecuali terbukti adanya permufakatan jahat atau peranan turut serta.

 

Reporter Riz

Komentar