Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Dalam Perkara Pupuk Subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Dalam Perkara Pupuk Subsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan

Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 3 terdakwa korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kecamatan Pangakalan Kuras, kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita ( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 22/10/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Dalam tuntutannya, Andre Christian SH selaku JPU pada Kejaksaan Negeri Pelalawan menyebutkan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf A, C, Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Budiarti berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, “ucap Andre Christian di persidangan.

Sambung Andre Christian, ” menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Armaita berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, ” ucap Andre Christian.

Terhadap terdakwa Suratman, JPU menuntut berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan dan pidana tambahan berupa Uang Pengganti/UP sebesar Rp2.500.579.753,90 (dua miliar lima ratus juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah koma sembilan puluh sen) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

 

Reporter Riz

Komentar