Berurai Air Mata di PN Pekanbaru, Terdakwa Suratman Tegaskan Tak Pernah Makan Uang Negara Sepeser Pun

Berurai Air Mata di PN Pekanbaru, Terdakwa Suratman Tegaskan Tak Pernah Makan Uang Negara Sepeser Pun

Pekanbaru,KontenTV.com – Terdakwa Suratman tegaskan tak pernah terima aliran dana sepeser pun dalam perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Suratman ( selaku pemilik dan pengelola, UD. Tiga Putri tahun 2021 ), Siti Budiarti ( selaku Penyuluh Pertanian Lapangan/PPL ) dan Armaita ( selaku Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan kecamatan Pangkalan Kuras ) yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 5/10/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan, Advokat terdakwa Suratman yakni Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK dari kantor hukum LAW FIRM AY LAWYERS & Parntner mencecar terdakwa Suratman mengenai kewenangannya dalam menghimpun atau menetapkan data penerima bantuan pupuk subsidi. Menanggapi pertanyaan tersebut, Suratman dengan tegas membantah keterlibatannya dalam penentuan data maupun penarikan dana dari kas negara.

 

 

LAW FIRM AY LAWYERS & Partner

 

” Tidak pernah, Yang Mulia, ” jawab terdakwa Suratman saat ditanya apakah ia memiliki wewenang mencairkan dana subsidi negara oleh Advokatnya. Terdakwa Suratman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki kewenangan untuk menentukan petani yang berhak menerima pupuk subsidi maupun menentukan besaran angka subsidi yang diberikan pemerintah.

Lebih lanjut, ketika disinggung mengenai mekanisme penerimaan pupuk setelah didistribusikan kepada kelompok tani, terdakwa Suratman menjelaskan bahwa proses tersebut tetap melalui prosedur administratif yang disesuaikan dengan data kelompok tani yang berhak.

” Kalau untuk setelah kita terima, kita tentu juga ada etika-etika di situ ya, kita sesuaikan dalam arti kata berapa jumlah kita masukkan ke kelompok tani dan kelompok tani juga ke petani, ” jelas Suratman di hadapan majelis hakim.

Terdakwa juga membantah dengan tegas saat dicecar mengenai dugaan adanya kesengajaan mengalihkan pupuk kepada pihak yang tidak berhak atau membuat rekayasa fiktif untuk kepentingan pribadi. Ia memastikan bahwa tujuan utamanya selama ini murni hanya untuk melengkapi administrasi penyaluran tanpa ada niat sedikit pun untuk mengambil hak orang lain atau memperkaya diri sendiri.

” Tujuan saya cuma untuk melengkapi administrasi dan tidak ada satu pun untuk mengambil hak orang lain, apalagi merugikan negara, Pak. Sumpah itu, Yang Mulia, hanya tugas untuk melengkapi administrasi ya, ” ungkap Suratman sambil meneteskan air mata di persidangan.

Ketika Ahmad Yusuf menyinggung dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sekitar 2,5 hingga 5 miliar rupiah lebih. Menanggapi angka fantastis tersebut, Suratman mengaku sangat terkejut dan tidak pernah membayangkan nominal sebesar itu, bahkan ia menyatakan tidak pernah menerima aliran dana sepeser pun ke rekening pribadinya.

” Sama sekali tidak ada, Pak. Satu sen pun untuk masuk ke rekening saya, sepersen pun,” tegasnya dengan nada tegas. Saat ditanya apakah rekening miliknya pernah disita oleh kejaksaan, Suratman menjawab, “Setahu saya tidak, Pak. ”

Diakhir pertanyaannya, Ahmad Yusuf memberikan kesempatan terakhir kepada kliennya untuk menyampaikan pesan langsung kepada majelis hakim. Menanggapi hal tersebut, terdakwa Suratman menyampaikan permohonan maaf serta tetap memegang teguh kejujuran sepanjang proses persidangan.

​” Saya tetap menjunjung tinggi dari peraturan persidangan sidang ini, dan apa memang yang sepantasnya dan mungkin ini yang saya terima, saya akan terima, Pak. Dan saya mohon dengan majelis hakim untuk ikrar, ikrar dari ikrar saya, ” pungkas Suratman dengan penuh haru di ruang sidang.

 

Reporter Riz

 

 

Komentar