Kasus Narkotika Jenis Ekstasi, Advokat Terdakwa Gerry Dirgantara Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Kasus Narkotika Jenis Ekstasi, Advokat Terdakwa Gerry Dirgantara Ajukan Pembelaan Atas Tuntutan JPU

Pekanbaru,KontenTV.com – Advokat terdakwa Bripda Gerry Dirgantara selaku anggota Polri ajukan pembelaan/pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU dalam sidang perkara tindak pidana narkotika jenis pil esktasi yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Rabu ( 7/10/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum/JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Gerry Dirgantara telah terbukti melakukan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Primair.

” Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gerry Dirgantara Alias GERI Bin Deswandhy dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) subsidair selama 150 (seratus lima puluh) hari Penjara, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan, “ucap JPU di persidangan.

Usai persidangan, tim Advokat terdakwa Gerry Dirgantara yakni Ricky SH dan Aslim Doli SH dari dari kantor hukum Nawasena mengungkapkan kepada awak media bahwasanya akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi untuk persidangan pekan depan yang telah dijadwalkan oleh majelis hakim.

” Tadi klien kita itu dituntut selama 5 tahun. Dan kita akan mengadakan pledoi untuk minggu depannya, sudah diagenda kan sama majelis hakim, ” ujar Aslim Dosli SH kepada awak media.

Aslim Doli mengatakan, bahwa pembelaan tersebut nantinya akan disampaikan secara tertulis, di mana ia juga akan membacakan hal-hal yang penting untuk bisa didengar oleh majelis hakim untuk mengungkap dari fakta-fakta persidangan. ” Minggu depan secara tertulis tapi kita tetap menyampaikan hal-hal yang pokok-pokok yang penting untuk didengar sama majelis hakim, ” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya perbedaan pandangan hukum terkait pasal atau dakwaan yang dibuktikan oleh JPU. JPU mendakwa dan menyatakan terdakwa terbukti dalam dakwaan primer, namun ia menyatakan tidak sepakat dan dalam hal pembelaan nanti akan mengulas mengenai dakwaan subsider.

” Mengenai tuntutan itu kami memiliki perbedaan, perbedaan pandangan terhadap pasal yang diterapkan atau dakwaan yang dibuktikan oleh penuntut umum. Di sini kan dari dalam amar tuntutan penuntut umum mendakwa terdakwa Gerry terbukti dalam dakwaan primer, dan itu kami nggak sepakat, kami dalam hal pembelaan nanti akan mengulas mengenai dakwaan subsider, ” jelasnya.

Sementara itu, Ricky SH yang juga merupakan tim Advokat terdakwa Gerry Dirgantara memaparkan rincian tuntutan yang diajukan oleh JPU terhadap terdakwa Gerry antara lain adalah tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dengan dakwaan primer yakni Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Selain itu, terdakwa juga dibebankan dengan adanya denda sebesar Rp600 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 150 hari, serta menetapkan barang bukti sebagaimana dengan amar tuntutan.

Melalui pledoi yang dipersiapkan nanti, ia berharap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat kiranya memberikan atau menjatuhkan hukuman yang ringan atau yang sesuai dengan perbuatan terdakwa. “Harapan kita di pledoi nanti kami mohonlah keringan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk dapat kiranya memberikan, menjatuhkan atau menjatuhkan hukuman yang ringan atau yang sesuailah dengan perbuatan Gerry,” tegas Ricky.

 

Reporter Riz