Pekanbaru,KontenTV.com – Majelis Hakim Vonis empat terdakwa yakni; Ian Roni Hutagalung, Armanto, Asifa Muliani dan Faisal Syahreza Sulaiman dalam perkara tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia/ KUR BRI unit Djuanda kota Pekanbaru yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Senin ( 12/10/2026 ).
Sidang yang dipimpin oleh Yofistian selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
” Perbuatan para terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer dan terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum, ” ucap majelis hakim di persidangan.
Adapun vonis yang dijatuhi terhadap empat orang terdakwa yakni:
1. Faisal Syahreza Sulaiman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
2. Asifa Muliani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
3. Armanto pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,
4. Ian Roni Hutagalung pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Untuk diketahui, para terdakwa tidak dijatuhi pidana denda dikarenakan majelis hakim menilai terdakwa telah mengembalikan kerugian negara demi memenuhi rasa keadilan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum/JPU pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah menuntut para terdakwa yakni:
1. Faisal Syahreza Sulaiman terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, Uang Pengganti/UP sebesar 1.633.303.773, (satu miliar enam ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dikurangkan seluruhnya dari uang yang dititipkan pada Rekening RPL 008 KN Pekanbaru 654170068212801 sebesar 1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) sebagai pengurang pidana tambahan pembayaran uang pengganti terdakwa,
2. Asifa Muliani terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
3. Armanto terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan
4. Ian Roni Hutagalung terbukti dalam dakwaan subsider, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Reporter Riz








Komentar