Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Advokat Terdakwa Armaita Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Korupsi Pupuk Subsidi Pelalawan, Advokat Terdakwa Armaita Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya

Pekanbaru, KontenTV.com – Advokat terdakwa Armaita harap majelis hakim bebaskan kliennya dalam sidang perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Pelalawan yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Kamis ( 5/11/2026 ).

Sidang yang dipimpin oleh Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan nota pembelaan/pledoi dari Advokat terdakwa.

Dalam pledoinya, Syamsul Harifin, SH MH selaku Advokat terdakwa Armaita dari kantor Hukum Mahyudi, SH & Syamsul Harifin, SH memaparkan sejumlah argumen dan bukti-bukti persidangan untuk mematahkan tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Syamsul menguraikan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, unsur kerugian negara yang didakwakan tidak didukung oleh audit valid yang memenuhi standar akuntabilitas hukum pidana korupsi.

” Dalam pembuktian materil, terdakwa Armaita dinilai tidak memiliki kewenangan mutlak maupun mens rea (niat jahat) dalam rantai distribusi yang merugikan keuangan negara, karena seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur operasional di lapangan, ” tegas Syamsul dalam pledoinya di persidangan.

Lanjut Syamsul, Keterangan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan di persidangan memperlihatkan bahwa tidak ada aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati oleh terdakwa sebagaimana yang disangkakan dalam dakwaan penuntut umum.

Di akhir nota pembelaannya, Syamsul menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya mejantuhkan putusan seperti berikut:

1.Menyatakan bahwa terdakwa Armaita tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum.

2.Membebaskan terdakwa Armaita dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

3.Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

 

Reporter Riz