Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa KPK tuntut dua terdakwa dalam sidang perkara tindak pidana korupsi suap terkait Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan terdakwa Zulkarnain (Sekda Kuansing) dan Ardiles (Dirut PT Mitra Ideal Consultant) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 5 November 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Delta Tamtama dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pembarantasan Korupsi/JPU KPK.
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi/suap secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum.
“Menuntut terdakwa Zulkarnain (Sekda Kuansing) dan Ardiles (Dirut PT Mitra Ideal Consultant) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 2 bulan dikurangi selama masa tahanan,Denda Rp 200 juta jika denda tidak dibayar maka akan ditambah dengan pidana penjara selama 80 hari,”sebut Jaksa KPK dalam persidangan.red














Komentar