Kuansing,KontenTV.com – Kejaksaan Negeri/Kejari Kuantan Singingi melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memenangkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap seorang ayah yang melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Putusan ini resmi dibacakan pada Kamis (22/10/2026).
Langkah hukum ini diambil oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) setelah perkara pidana terhadap ayah korban berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Gugatan pencabutan hak asuh ini dilayangkan demi menyelamatkan mental serta menghilangkan trauma psikologis mendalam pada diri anak, sekaligus memastikan korban dapat tumbuh dan berkembang secara optimal layaknya anak-anak lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Andre, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan hukum melalui Bidang Datun ini sangat krusial untuk menjamin keselamatan, perlindungan hukum, dan pemulihan anak. Menurutnya, pelaku telah melakukan pelanggaran berat yang merusak fungsi pengasuhan serta membahayakan masa depan korban.
”Penegakan hukum ini merupakan kewenangan Jaksa Pengacara Negara yang diamanatkan oleh UUD 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. Hal ini dilakukan demi menegakkan kepastian hukum dan kewibawaan negara dalam menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi,” ujar Andre.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan TUN Kejari Kuantan Singingi, Ahmad Syafii Hasibuan, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim JPN Kejari Kuansing, antara lain Sunardi, S.H., Surya Perdana Hendriatmi, S.H., M. Rizkal Al Amin, S.H., M.Kn., dan Aditya Try Prasetyo, S.H.
Ahmad Syafii juga memberikan apresiasi khusus kepada Kasi Datun sebelumnya, Dr. (C) Raden Muhammad Shandy Meita, S.H., yang telah memperjuangkan proses gugatan ini sejak awal hingga akhirnya dikabulkan oleh hakim.
Ke depan, Bidang Datun Kejari Kuansing berkomitmen untuk terus berinovasi dalam penegakan hukum di pelbagai sektor, baik pemerintahan maupun non-pemerintahan, guna menjaga kewibawaan negara dan melindungi kepentingan publik.
”Di Bidang Datun Kejari Kuansing, kami didukung oleh para Kasubsi hebat, yaitu Bapak Surya Perdana Hendriatmi, S.H. dan Bapak M. Rizkal Al Amin, S.H., M.Kn., serta jajaran staf yang luar biasa yang siap memperkuat kinerja pelayanan hukum kami,” tutup Ahmad Syafii.***








Komentar