Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut perkara tindak pidana penipuan dengan terdakwa Kamala Sagita alias Ugit digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Kamis,6 Maret 2025.
Sidang yang dipimpin oleh Refi Damayanti selaku Hakim Ketua dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum/JPU.
Pada tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kamala Sagita alias Ugit dengan 4 tahun 10 bulan,”sebut Jaksa dalam persidangan.
Reporter Red








Komentar