Korupsi PADes,Jaksa Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Eks Kades Simpang Raya Kabupaten Kuansing dan Bendahara

Korupsi PADes,Jaksa Banding Atas Vonis Hakim Terhadap Eks Kades Simpang Raya Kabupaten Kuansing dan Bendahara

Hukum & Kriminal664 Dilihat

Pekanbaru,KontenTV.com – Hakim vonis 2 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana Pendapatan Asli Desa/PADes dengan terdakwa yakni Amran Mangunsong selaku mantan Kepala Desa/Kades Simpang Raya dan terdakwa Sri Handayani selaku Bendahara Kantor Desa Simpang Raya,Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi/Kuansing yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru,Senin ( 15/9/2025 ).

Sidang yang di pimpin oleh Aziz Muslim selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan putusan.

Pada putusannya,Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum.

” Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amran Mangunsongg dan terdakwa Sri Handayani dengan pidana penjara selama 3 tahun,denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan”,ucap Majelis Hakim di persidangan.

Sambung Majelis Hakim,menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa Uang Pengganti/UP yakni terdakwa Amran Mangunsong senilai Rp176.703.124 dan Sri Handayani senilai Rp267.749.430 dan apabila tidak di bayar maka masing masing terdakwa akan di jatuhkan hukuman pengganti yakni pidana penjara selama 1 tahun.

Usai persidangan,Jaksa Penuntut Umum/JPU Rahmat Taufiq Hidayat SH dari Kejaksaan Negeri Kuansing mengatakan kepada awak media bahwa akan mengajukan banding.” Kami dari tim JPU akan mengajukan banding “,ucap Rahmat.

Untuk diketahui sebelumnya,JPU menuntut ke 2 terdakwa yakni Menuntut terdakwa Amran Mangunsong dan terdakwa Sri Handayani oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan,denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak hanya itu,JPU juga menuntut kedua terdakwa untuk membayar Uang Pengganti/UP yang dimana untuk terdakwa Amran Mangunsong senilai Rp176.703.124 dan Sri Handayani senilai Rp267.749.430 dan apabila tidak di bayar maka masing masing terdakwa akan di jatuhkan hukuman pengganti yakni pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan penjara.

 

Reporter Riz

Komentar