Pekanbaru,KontenTV.com – Jaksa tuntut 3 terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat/PSR dari Badan Pengelolaan Dana Perkebuna Kelapa Sawit/BPDPKS di kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Hendra Susilo Santoso selaku Ketua KUD Karya Bersama di Desa Air Emas Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Periode 2013 s/d 2023, Maualana Khidzir selaku Sekretaris KUD Karya Bersama di Desa Air Emas Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Periode 2013 s/d 2023 dan Andri Pito Priyanto selaku Bendahara KUD Karya Bersama di Desa Air Emas Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Periode 2013 s/d 2023 yang digelar di Pengadilan Negeri/PN Pekanbaru, Jumat ( 23/1/2026 ).
Sidang yang di pimpin oleh Soni Nugraha selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum/JPU dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Pada tuntutannya,JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dan di tambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun amar tuntutan yang di bacakan JPU terhadap 3 terdakwa yakni :
1).Hendra Susilo Santoso.
Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp585 juta apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
2).Maualana Khidzir.
Pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,Uang Pengganti/UP Rp574 juta apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
3).Andri Pito Priyanto.
Pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,denda Rp500 juta subsider 6 bulan,Uang Pengganti/UP Rp94 juta apabila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap di ganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Untuk diketahui bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 1.254.234.000,00 ( satu miliar dua ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah ).
Reporter Riz








Komentar