Pekanbaru,KontenTV.com – Putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Bukittinggi terkait pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) oleh advokat Tjuan An, SH, menjadi perhatian Kantor Hukum PADMA.
Kantor Hukum PADMA selaku kuasa hukum Arianto, pihak Pengadu, menyebut Majelis DKD Peradi Bukittinggi berdasarkan pelimpahan wewenang dari DPN Peradi Pusat menyatakan Teradu Advokat Tjuan An, terbukti melanggar sejumlah pasal penting dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
Dalam amar putusan, Teradu Advokat Tjuan An dinilai melanggar ketentuan terkait kewajiban menjaga integritas profesi, menghindari konflik kepentingan, serta larangan membela pihak yang bertentangan dengan klien sebelumnya.
Tjuan An terbukti melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1), serta Pasal 6 huruf a, b, dan c Kode Etik Advokat Indonesia, juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Perkara ini bermula dari hubungan profesional saat Tjuan An menjadi kuasa hukum pengadu dalam pengurusan harta warisan keluarga. Namun kemudian, ia justru menjadi kuasa hukum pihak lain yang berkepentingan pada objek yang sama dan berseberangan dengan pengadu.
Sementara itu, hubungan kuasa antara pengadu dan teradu belum diputus secara resmi.
Dalam pertimbangannya, Majelis menilai tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan serta berpotensi mengganggu independensi dan loyalitas advokat terhadap klien.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip kehormatan profesi yang menuntut integritas dan profesionalitas. Majelis juga menegaskan advokat wajib menjaga kerahasiaan klien dan tidak boleh membela pihak yang bertentangan, terutama dalam perkara yang sama.
Menanggapi putusan tersebut, Weny Friaty, SH, dan Yelly Utami, SH, MH, selaku kuasa hukum Arianto dari Kantor Hukum PADMA menegaskan pentingnya prinsip loyalitas dalam profesi advokat.
“Advokat wajib menjaga kepercayaan klien dan menghindari konflik kepentingan. Ketika pernah menangani suatu perkara, lalu beralih membela pihak yang berseberangan dalam objek yang sama, potensi konflik menjadi nyata,” ujar Weny.
Ia menambahkan, hal tersebut tidak hanya menyangkut hubungan kuasa, tetapi juga kepercayaan, kerahasiaan, dan independensi profesi.
Di sisi lain, Kantor Hukum PADMA juga menyoroti sanksi yang dijatuhkan Majelis. Meski pelanggaran terbukti, sanksi dinilai belum mencerminkan pertimbangan hukum yang disampaikan.
“Padahal majelis menilai pelanggaran tersebut menyangkut prinsip fundamental profesi advokat, seperti loyalitas dan larangan konflik kepentingan,”ungkapnya.***








Komentar